TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM mengeluarkan surat edaran dalam menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat bernomor 17.55 tersebut merujuk pada Perda Rohul nomor 2 tahun 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum, sebagaiamna yang telah diubah pada Perda nomor 2 tahun 2022.
Dalam surat edaran dikeluarkan pada pada Rabu (24/12/2025) tersebut melarang warung remang-remang Cs beroperasi.
"Maka dalam rangka menyambut Natal 2025 dan tahun baru 2026, dengan ini kami sampaikan agar para camat mengajak zikir bersama di masjid masing-masing," kaya Anton dalam suratnya.
Ia pun melarang melakukan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila. Dilarang menyalakan kembang api dan mercon dalam peryaan tahun baru.
"Kepada pemilik tempat hiburan, warung remang-remang/cafe, pakter tuak, panti pijit dan tempat hiburan (karaoke), dilarang beroperasi 24 Desember sampai 1 Januari," pintanya.
Baca juga: Ibadah Natal di Gereja Katolik Pebatuan Pekanbaru Berlangsung Khidmat Dihadiri Ratusan Jemaat
Baca juga: Jadwal Libur Panjang Akhir Tahun 2025, ASN Pemprov Riau Ini Tetap Ikut Aturan
"Kepada seluruh masyarakat Rohul agar menjaga ketetiban dan keamanan dalam rangka menghadapi Natal dan tahun baru," tambahnya.
Warung remang-remang di Rohul memang jadi sorotan akhir-akhir ini.
Diduga menjadi tempat peredaran diduga narkoba serta adanya pemersan dari oknum Sat Pol PP.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)