TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada Selasa (25/12/2025) lalu.
Surat Keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana itu tertuang dalam surat Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
Dalam surat itu diterangkan, perpanjangan status ini karena dampak bencana ini cukup memprihatinkan.
"Bahwa berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 Desember 2025 perlu dilakukan perpanjangan kembali status tanggap darurat bencana di Wilayah Provinsi Sumut," tulisan dalam SK Gubernur yang dilihat, Kamis (25/12/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provsu sekaligus Kepala Posko Tanggap Darurat Sumut Bayarin Yunus Tanjung mengatakan, perpanjangan status itu dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Ya perpanjangan (Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 hari mulai tanggal 25-31 Desember," terangnya.
Dikatakannya, saat ini kondisi daerah bencana sudah mulai melambai. Namun masih banyak pembenahan yang harus dilakukan.
"Kita perpanjang tujuh hari, karena kondisi sudah mulai melambai. Namun tetap masih banyak yang harus diperbaiki,"terangnya.
Saat ini, yang paling dibutuhkan di daerah bencana adalah bantuan berupa alat untuk membersihkan rumah warga yang terkena banjir dan longsor.
"Untuk itu, kita kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Wilayah Sumatera Utara," jelasnya.
Diketahui, Sumatera Utara dilanda bencana banjir dan longsor. Sebanyak 17 Kabupaten/Kota terdampak bencana ini.
Namun 5 daerah terdampak cukup parah seperti Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Langkat.
Dalam bencana ini ribuan warga terdampak dan seratusan korban jiwa meninggal. Angka ini masih akan terus bertambah.
(cr5/tribun-medan.com)