Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.530.313.
Menariknya, angka yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Besaran UMK Trenggalek tahun 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 151.529 atau 6,37 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.378.784.
Baca juga: Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota, UMK Surabaya 2026 Masih Jadi yang Tertinggi
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 atau 5,82 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan rapat koordinasi dewan pengupahan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan keputusan gubernur tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan serta pemberi kerja di wilayah Trenggalek.
"UMK Trenggalek tahun 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 2.530.313. Nilainya memang sedikit lebih tinggi dari usulan daerah," ujar Christina Ambarwati yang akrab disapa Tina, Kamis (25/12/2025).
Tina menjelaskan, usulan UMK dari daerah sebelumnya telah melibatkan unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi upah, serta pekerja atau penerima upah.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Trenggalek.
"Usulan kita Rp 2.517.396, sementara yang ditetapkan gubernur Rp 2.530.313. Artinya ada selisih Rp 12.917 yang lebih tinggi dari rekomendasi kabupaten," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Umumkan UMK Jatim 2026, Surabaya Jadi yang Tertinggi dengan Rp5,2 Juta
Menurut Tina, kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih dinamis.
Disperinaker Trenggalek memastikan akan segera menindaklanjuti penetapan UMK tersebut melalui kegiatan sosialisasi kepada perusahaan dan para pemangku kepentingan terkait mulai Senin (29/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Bagi perusahaan yang mampu membayar di atas UMK dipersilakan, sementara perusahaan yang belum mampu diwajibkan menempuh mekanisme penangguhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya, penetapan UMK ini dapat dilaksanakan secara baik dan kondusif, baik bagi pekerja maupun dunia usaha di Trenggalek," pungkasnya.