TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga Perumahan Kanimega yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden di RW 09, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, mendesak Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Warga menilai kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan mengelola aset PSU perumahan. Namun hingga kini, warga mengaku fasilitas umum di lingkungan mereka masih terbengkalai dan belum mendapatkan penanganan serius.
Penjabat Ketua RW 09 Kelurahan Maccini Sombala, Prof Arifuddin Mannan, menyebut kondisi PSU di perumahan tersebut sudah rusak parah dan tidak terurus selama puluhan tahun, khususnya jalan lingkungan dan saluran irigasi.
“Sudah berpuluh-puluh tahun PSU di perumahan kami tidak terurus. Jalan rusak parah dan lingkungan semakin tidak layak. Kami berharap pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Prof Arifuddin saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, Perumahan Kanimega telah berdiri lebih dari 25 tahun, namun selama itu pula warga tidak pernah merasakan pembangunan dari pemerintah akibat belum diserahkannya PSU.
Baca juga: Ketua RT Gunung Sari Gagas Program Aman dan Bersih Lingkungan,
“Selama ini warga melakukan perbaikan secara swadaya, baik jalan, irigasi, maupun fasilitas umum. Pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan,” katanya.
Menurut Prof Arifuddin, PT GMTD Tbk selaku pengembang tidak pernah melakukan perawatan terhadap PSU, khususnya jalan lingkungan yang mengalami kerusakan berat. Dampaknya dirasakan oleh sekitar 617 kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.
“Kerusakan jalan sangat merugikan warga. Umur pakai kendaraan menjadi jauh lebih singkat akibat kondisi jalan yang rusak parah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga hanya menuntut hak atas fasilitas umum yang layak, mengingat selama ini mereka tetap patuh membayar pajak kepada negara.
“Kami hanya ingin PSU segera diserahkan agar bisa ditangani pemerintah. Kami membayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami,” tutup Prof Arifuddin.
Tribun-timur.com masih berusaha untuk konfirmasi Pemerintah Kota Makassar dan PT GMTD. (*)