Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Satpol PP Kota Bogor terancam terusir dari kantor.
Kantor yang berlokasi di Jalan Pajajaran harus segera dikosongkan pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari masa pinjam pakai yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Untuk informasi itu benar. Masa sewa pinjam pakainya habis di akhir tahun ini. Pemprov meminta agar Kantor Satpol PP itu segera dikosongkan,” kata Denny Mulyadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (25/12/2025).
Kantor tersebut memang merupakan aset dari Pemprov Jawa Barat.
Pemprov rencananya akan menjadikan kantor itu sebagai Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Surat dari Pemprov Jawa Barat sudah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Sekda Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman.
Dalam surat itu disebutkan bahwa permohonan perpanjangan pinjam pakai yang dilayangkan Pemkot Bogor tidak dapat dipenuhi.
Aset itu akan segera digunakan oleh Pemprov Jabar untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan.
Pemerintah Kota Bogor kini mulai gerak cepat. Beberapa opsi kantor dipilih sebagai Kantor Satpol PP sementara.
“Langkah Pemkot merelokasi sementara Kantor Satpol PP ke lantai dua Bappenda,” ujarnya.
Denny pun menegaskan, Pemkot segera mencari kantor baru untuk Satpol PP.
“Kita harus secepatnya (mencari kantor baru),” tegasnya.