Biasa Menggusur, Satpol PP Kota Bogor Kini Digusur dari Kantor Sendiri
December 25, 2025 06:55 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kehilangan kantor di Jalan Pajajaran. Penegak Perda tersebut kini tidak memiliki kantor.

Hal tersebut karena ternyata bangunan kantor Satpol PP Kota Bogor milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada Januari 2025 lalu, Pemerintah Kota Bogor bersurat ke Pemprov Jabar untuk meminta perpanjangan pinjam pakai.

Namun permohonan tersebut ditolak.

Dalam surat balasan dari Pemprov disebutkan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut akan digunakan untuk kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.

  • Berikut isi lengkap suratnya :

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Bogor nomor 000.2.3.2/76-BKAD tanggal 6 Januari 2025 perihal Permohonan Perpanjangan Pinjam Pakai, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan Bangunan seluas 330 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 121 Kota Bogor merupakan Aset milik/dikuasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan tercatat di Pengelola Barang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

2. Aset Tanah dan Bangunan dimaksud dipinjam pakai melalui Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 18 Januari 2025 tentang perpanjangan pinjam pakai tanah dan bangunan Jalan Raya Pajajara nomor 121 Kota Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor untuk digunakan sebagai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor berakhir pada tanggal 17 Januari 2025.

3. Aset tanah dan bangunan tersebut akan digunakan tugas dan fungsi Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.

Sehubungan hal tersebut, permohonan perpanjangan pinjam pakai tidak dapat dipenuhi karena akan digunakan untuk tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta mohon dikembalikan pada tanggal 31 Desember 2025.

Plt Kasat Pol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut.

Menurutnya kini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor sedang mencarikan bangunan pengganti untuk kantor Satpol PP.

"Sekarang sedang dicarikan tempat," kata Rahmat saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com via telepon pada Kamis (25/12/2025).

Dalam surat ditulis Satpol PP harus angkat kaki dari kantor tersebut pada 31 Desember 2025.

Rahmat mengatakan pihaknya siap untuk pergi kapan saja.

"Kalau hari ini suruh pindah ya kita pindah. Pasukan banyak, mobil ada. Kita koordinasi dengan BKAD," katanya.

Namun begitu dia meyakini kalaupun kantor pengganti belum siap pada 31 Desember nanti, Pemprov Jabar pun tidak akan melakukan pengusiran.

"Kita gak pindah juga gak bakal diusir. Mungkin ini karma yah, karena kita kan tugasnya menggusur, sekarang malah digusur," katanya sembari tertawa bercanda.

Ia memastikan masalah kantor ini tidak mengganggu kinerja petugas Satpol PP Kota Bogor dalam menegakkan Perda (Peraturan Daerah).

Satpol PP sendiri memiliki cukup banyak pekerjaan rumah mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kota Bogor, MA Salmun, sampai di taman-taman.

"Gak lah (ganggu kinerja). Pol PP mah dasarnya di lapangan," kata Rahmat.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.