TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Bengkalis memastikan tidak menerapkan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) Bengkalis saat Natal dan Tahun Baru.
Seluruh pegawai diminta untuk tetap masuk kerja diluar jadwal libur yang sudah ditetapkan.
Hal ini diungkap Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/12) siang.
Menurut dia, ASN harus tetap masuk kerja sesuai jadwal untuk tetap memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, kondisi saat ini beberapa wilayah di Sumatera masih dilanda bencana.
Sudah saatnya memulai dengan kegiatan yang bersahaja dan tidak mengurangi kualitas kerja pemerintahan.
Bupati Bengkalis juga sudah mengeluarkan imbauan terhadap perayaan malam tahun baru.
Meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan hura hura serta melanggar norma hukum dan agama.
Hal yang sama ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Effendi kepada tribunpekanbaru.com.
Menurut dia, memang pemerintah tidak menerapkan WFA seluruh ASN dan PPPK untuk masuk kerja sesuai ketentuan.
"Perayaan natal kita libur tanggal 25 dan Tanggal 26 Desember. Senin besok kembali masuk kerja seperti biasa, jadi harus tetap hadir di kantor," jelasnya.
Begitu juga saat Tahun baru, libur juga satu hari pada tanggal 1 Januari 2026.
Jadi aparatur sipil negara tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
"Jadi ASN tetap kerja seperti biasa, kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi yang akan di kenakan sesuai ketentuan dan aturan ASN yang ada," tandasnya.
Baca juga: ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja Meski Hari Kejepit, Plt Gubernur: Jangan Tambah Libur
Penegasan kerja bagi ASN ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, khusus periode Natal dan Tahun Baru, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Hari libur dan cuti bersama:
Hari wajib masuk kerja (tanggal terjepit):
Pemprov Riau menegaskan, tidak ada cuti tambahan pada tanggal-tanggal tersebut kecuali ASN mengajukan cuti resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, tanggal 26, 29, 30, dan 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujar SF Hariyanto.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)