TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif, Sudarto, mempertanyakan pencopotan dirinya oleh Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Husein.
Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah.
Sudarto meminta KONI Pusat, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, penonaktifan dirinya merupakan pelanggaran administrasi yang tidak boleh dibiarkan.
Baca juga: KONI Riau Siapkan Uang Pembinaan bagi Atlet Peraih Medali di SEA Games 2025: Bagaimana Uang Saku?
Baca juga: Raker KONI Riau, 2 Cabor Jadi Anggota Baru
“Saya berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai organisasi olahraga dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik,” ujar Sudarto, Kamis (25/12/2015).
Sudarto menyebut pencopotan dirinya didasarkan pada mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus KONI Meranti.
Namun, ia menegaskan mosi tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menonaktifkan ketua definitif.
Dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KONI, kata Sudarto, penonaktifan hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas, mengundurkan diri, atau melanggar larangan rangkap jabatan.
“Saya tidak memenuhi satu pun kriteria itu. Jadi apa dasar pencopotan saya?” tegasnya.
Sudarto menilai mosi tidak percaya hanyalah dinamika internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah.
Ia bahkan mencurigai adanya agenda politik tersembunyi di balik keputusan tersebut.
“Ketua KONI Riau ingin maju lagi, lalu mengganti pimpinan KONI kabupaten/kota yang tidak mendukung dirinya. Jika praktik seperti ini dibiarkan, KONI bisa menjadi alat konsolidasi kekuasaan, bukan rumah pembinaan olahraga,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, menegaskan keputusan penonaktifan Sudarto merupakan langkah penyelamatan KONI Meranti.
Menurut Fahmi, KONI Riau menerima sejumlah laporan dari forum cabang olahraga di Meranti terkait kinerja ketua KONI setempat.
Salah satu laporan menyebut rapat kerja tidak pernah digelar selama dua tahun terakhir.
“Minimal satu tahun harus dilakukan rapat kerja. Itu penting untuk evaluasi kegiatan dan perencanaan ke depan. Bahkan ada dua cabang olahraga baru, Savate dan Mini Soccer, yang tidak bisa masuk karena tidak ada rapat kerja,” jelas Fahmi.
Selain itu, Fahmi menyebut adanya mosi tidak percaya di internal KONI Meranti yang dinilai mengganggu jalannya organisasi.
“Jadi murni memang adanya laporan dan persoalan internal yang menjadikan KONI Riau harus mengambil sikap untuk penyelamatan,” katanya.
Terkait tudingan adanya agenda politik, Fahmi menilai hal itu sebatas opini.
“Semua orang bisa saja beropini. Namun kami berpegangan pada aturan dan penyelamatan olahraga di Riau,” pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)