SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Angka realisasi investasi tahun 2025 di Kabupaten Bangka mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, target investasi tahun 2025 berdasarkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) tercatat sebesar Rp7.247.926.580.458 atau Rp7,2 triliun lebih. Sedangkan, sampai triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi tersebut baru mencapai Rp3.926.058.502.264 atau Rp3,9 triliun lebih. Tercatat, realisasi investasi di Kabupaten Bangka baru tercapai sebesar 54,16 persen.
Jumlah ini jauh menurun ketimbang tahun sebelumnya atau tahun 2024 yang mana realisasi investasi mencapai 173,99 persen. Adapun rinciannya yakni target investasi 2024 yakni sebesar Rp4.324.255.125.898 atau Rp4,3 triliun dengan realisasi sebesar Rp7.523.831.086.753 atau Rp7,5 triliun.
Kepala DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka, Dian Firnandy menyebut, realisasi investasi di Kabupaten Bangka hingga selesai akhir tahun 2025 diprediksi sebesar sekitar Rp4,3 triliun. "Berarti kurang lebih ada penambahan sekitar Rp1 triliun lebih (untuk triwulan keempat tahun 2025-red). Pasti tidak tercapai (sesuai target-red). Minimal 60 persen lah, tergantung pelaku usaha," kata Dian Firnandy, Rabu (24/12).
Selain dikarenakan tingginya target investasi 2025 yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Babel, Dian Firnandy menyebut, tidak tercapainya target investasi 2025 juga disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yakni anggaran operasional yang digunakan untuk menggaet atau mengundang pelaku usaha berinvestasi.
"Kita inikan memang kinerja tidak berbasis anggaran, tapi anggaran itu menentukan hasil," jelasnya.
Diakuinya, pada tahun lalu, pihaknya melalukan sistem jemput bola ke pelaku-pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Bangka. "Di tahun 2025, anggaran tersebut sudah tidak ada lagi, bukan hanya di Bangka, tapi se-Babel. Sedangkan di APBD kemarin (2025-red), anggaran kita cuma 2025 untuk operasional, di situlah perjalanan dinas, pengawasan," tuturnya.
Kemudian, ada pula sebab pemahaman pelaku usaha bahwa melaporkan LKPM berkaitan dengan pajak. Padahal menurutnya, LKPM tersebut tidak ada hubungannya dengan pajak. "Orang takut ngelapor (LKPM-red) karena dipikir berpengaruh terhadap pajak, padahal tidak seperti itu. Pajak itukan tergantung transaksi," ujarnya. (u2)