TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Abang beradik yang tinggal di Gang Bhineka Tunggal Ika, Jalan Datuk Kabu, kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian ikan mas milik warga.
Keduanya berinisial AM (17) dan WA (20), warga setempat.
Menurut Ketua RT 02 Gang Bhineka Tunggal Ika, Boru Purba, kedua pemuda tersebut sudah berulang kali terlibat masalah hukum.
Tidak hanya kasus pencurian, keduanya juga diduga pernah terseret perkara pencabulan.
Namun, setiap kali berurusan dengan aparat, keduanya disebut selalu dilepaskan setelah ditebus oleh orang tuanya.
“Alasannya karena umur belum 17 tahun, lalu nilai barang bukti kurang dari Rp2,5 juta, itu kata polisi. Di sini mereka sering mencuri tabung gas, ayam, entok, dan handphone. Dari kecil sudah pernah masuk polsek, abang beradik itu,” ujar Boru Purba saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Boru Purba mengungkapkan, WA (20) tidak hanya diduga kerap melakukan pencurian, tetapi juga pernah terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Kasus tersebut, menurutnya, juga diselesaikan secara damai setelah pihak keluarga memberikan sejumlah uang.
“Kasus pemerkosaan juga pernah. Ditebus sama ibunya, lalu damai. Setelah itu malah makin menjadi-jadi,” lanjutnya.
WA bahkan pernah dihakimi massa di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Tembung Pasar VI dan Gang Pisang 24 Tembung, akibat dugaan pencurian.
Pada tahun 2022, WA juga sempat tertangkap warga saat mencuri di sebuah warung dan dibawa ke Polsek Medan Tembung. Namun, ia hanya ditahan selama tiga hari sebelum kembali berkeliaran.
“Kami tangkap, barang buktinya saya bawa ke polsek. Tiga hari kemudian sudah berkeliaran lagi. Saya tanya pelapor, katanya tidak pernah dipanggil polisi,” tuturnya.
Sementara itu, adiknya AM (17) disebut mengikuti jejak sang kakak.
Selain dugaan pencurian, AM juga pernah terlibat kasus pencabulan.
Boru Purba mengaku pernah membawa AM ke Polrestabes Medan karena diduga hendak memperkosa tetangganya sendiri. Kasus tersebut juga berakhir dengan kesepakatan damai.
“Kalau anaknya ditangkap polisi, ada uangnya untuk menebus,” ucap Boru Purba.
Ia pun menyoroti peran orang tua yang dinilai kerap menyelesaikan persoalan hukum anak-anaknya dengan cara damai. Meski telah berulang kali menasihati kedua pemuda tersebut, Boru Purba mengaku upayanya tidak membuahkan hasil.
“Sudah berkali-kali saya bawa ke kantor polisi. Saya sendiri sudah sangat kesal,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan bahwa kedua pemuda tersebut tidak ditahan karena tidak ada laporan pengaduan resmi dari korban.
“Tidak ada yang membuat laporan pengaduan,” pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)