UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Ideal
December 25, 2025 09:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026 naik sebesar 5,89 persen, kenaikan itu berada di alpha 0,7 atau naik sebesar Rp157.211,90.

Kenaikan itu merupakan kebijakan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dimana sebelumnya UMP Bengkulu 2025 di angka Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.827.250,90.

Terkait hal itu, Ketua DPD (SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan angkat suara saat ditemui di Kantornya di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu, pada Kamis (25/12/2025).

Pihaknya sudah melakukan rapat internal, apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan merupakan solusi menegah.

Meskipun permintaan pihak SPSI tak terpenuhi, dimana SPSI meminta adanya kenaikan hingga 10 peresn, namun yang ditetapkan hanya 5,89 persen.

“Kami sudah rapat internal kemarin, apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur, merupakan solusi menegah, meskipun permitaan awal 10 persen namun yang ditetapkan 5,89 persen,” ungkap Aizan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (25/12/2025) pukul 14.40 WIB.

Untuk upah di angka Rp2.827.250,90 ini belum bisa dikatakan ideal, sementara dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) upah di Bengkulu sebaiknya di angka Rp3.714.932.

Aasan, mengapa upah saat ini dikatakan belum layak, karena pertimbangannya itu adalah Provinsi tetangga.

UMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu
UMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu (TribunBengkulu.com/HO)

“Untuk upah di Bengkulu belum bisa dikatakan ideal, karena pertimbannya itu di Provinsi tetangga sudah di atas Rp3 Juta, mau nya kami itu upah di Bengkulu tidak begitu jauh dari upah Provinsi tetangga, paling tidak Rp3 juta,” tutur Aizan.

Untuk provinsi tetangga seperti Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung sudah di atas Rp3 Juta.

Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan, karena Bengkulu untuk upah nya masih di kategori rendah di Pulau Sumatera.

Baca juga: Lengkap! UMP dan UMK 2026 di Bengkulu, Cek Nominal Per Kabupaten/Kota

“Jadi tidak nyaman juga kalau di Bengkulu ini upah rendah di Sumatera, kalau upah kecil berarti daerah ini dianggap belum mapan, kemudian dianggap kategorinya masih miskin, karena upahnya aja ngak mampu,” jelas Aizan.

Selain itu, di Bengkulu untuk mencari kesempatan bekerja ini sangat kecil hingga mengakibatkan kemiskinan tinggi, belum lagi ditambah soal pengangguran.

Hal ini juga harus menjadi perhatian juga oleh Pemerintah, dalam hal ini untuk Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

“Dilihat juga di Bengkulu untuk mencari kesempatan bekerja ini sangat kecil hingga mengakibatkan kemiskinan tinggi, belum lagi ditambah soal pengangguran. Hal ini harus menjadi perhatian juga oleh Pemerintah, dalam hal ini untuk Gubernur Bengkulu,” tutup Aizan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. 

Ketentuan tersebut akan menjadi acuan perusahaan dalam membayar upah pekerja mulai 1 Januari 2026.

Penetapan nilai upah dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.Tahun 2025, UMP Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90. Angka tersebut naik sekitar 5,89 persen atau setara Rp157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

Syarifudin juga mengingatkan pelaku usaha ataupun perusahaan untuk membayarkan upah minimal sesuai dengan UMP dan UMK di Bengkulu.

“Berlaku tanggal 1 Januari 2026 nanti, diharapkan perusahaan ataupun pelaku usaha dapat membayarkan upah sesuai dengan aturang yang ada,” ungkap Syarifudin saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (24/12/2025) pukul 15.50 WIB.

Daftar UMK Bengkulu 2026

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025. Berikut rinciannya:

 • Kabupaten Mukomuko: Rp3.217.086,00

 • Kota Bengkulu: Rp3.089.218,66

 • Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.945.142,20

 • Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.906.158,92

 • Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.841.749,59

Empat Daerah Resmi Naikkan UMK

Sebanyak empat daerah Mukomuko, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Utara menyepakati kenaikan UMK tahun depan.

Kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara dengan persentase sekitar 5,50 persen. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah ini.

UMK 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan akan diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah daerah bersama unsur pengawas ketenagakerjaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.