2 Napi Rutan Ponorogo Terima Remisi Natal 2025, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
December 25, 2025 11:32 PM

 

SURYA.co.id, PONOROGO - Sebanyak dua narapidana yang beragama nasrani di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo (Rutan Ponorogo) memperoleh Remisi Natal 2025.

Narapidana kasus tindak pidana korupsi dan narkotika itu mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan.

“Total narapidana beragama Nasrani di tempat kami ada 4 orang. Namun Ada 2 narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugraha, Kamis (25/12/2025).

Narapidana yang tidak mendapatkan remisi itu karena vonisnya hanya 3 bulan, sedangkan mendapatkan remisi syaratnya sudah menjalani masa tahanan 6 bulan.

Agung mengaku bahwa 2 narapidana yang mendapatkan remisi adalah SJD yang merupakan narapidana korupsi PTSL dan telah divonis bersalah oleh hakim pada Juli 2024 lalu.

Sedangkan satunya adalah narapidana narkoba berinisial L, telah divonis bersalah tahun lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

“Karena mereka dalam kategori RK I khusus kategori PP nomor 99 tahun 2012. Mereka minimal telah menjalani masa tahanan 9 bulan,” urainya.

Wujud Apresiasi

Setelah diusulkan, disetujui oleh kementerian dan suratnya telah diberikan kepada narapidana yang mendapatkan kado natal 2025.

Remisi Natal diberikan bukan hanya soal pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa rehabilitasi.

“Sehingga harapannya, mereka bisa berbenah, agar lebih siap ketika nantinya kembali ke masyarakat,” paparnya.

Total, jelas dia, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Ponorogo saat ini ada 239 orang.

"Terdiri 168 napi dan 91 orang tahanan dengan kasus yang beragam," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.