Baru Awal Libur Nataru, Sudah 8 Kali Kereta Api Dilempari Batu, Penumpang Terancam
December 26, 2025 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Libur akhir tahun yang semestinya menjadi momen aman dan nyaman justru diwarnai ancaman serius. Baru memasuki awal masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, penumpang kereta api terancam bahaya setelah delapan kali aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api jarak jauh.

Rentetan insiden tersebut terjadi di sejumlah lintasan padat di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Meski tak menimbulkan korban, risiko fatal mengintai, terutama ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa ratusan penumpang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan delapan kejadian pelemparan batu itu tersebar di empat titik berbeda.

“Satu kejadian di petak jalan Cilebut–Bogor, satu di Tanjungrasa–Cikampek, empat di Karawang–Klari, dan dua di Kedunggedeh–Karawang,” ujar Franoto kepada Tribunnews, Kamis (25/12/2025).

Akibat aksi tersebut, sejumlah kaca gerbong mengalami retak. Beruntung, tidak ada penumpang maupun petugas yang terluka. Namun, kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan, terutama di tengah tingginya mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Franoto menegaskan, pelemparan batu terhadap kereta api bukan sekadar aksi iseng. Gangguan sekecil apa pun pada rangkaian kereta berpotensi memicu kepanikan penumpang dan membahayakan perjalanan.

“Ini adalah gangguan serius yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” katanya.

Sebagian pelaku pelemparan telah diamankan petugas keamanan. KAI menyebut penanganan dilakukan secara persuasif dan pembinaan, khususnya terhadap pelaku anak-anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah lonjakan jumlah penumpang, KAI mengajak masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keselamatan perjalanan.

Warga diminta tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lintasan kereta.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat,” tegas Franoto.

Baca juga: Momen Menegangkan Gedung Parkir di Koja Ambruk saat Anak-anak Bermain

KAI juga mengingatkan bahwa aksi pelemparan batu bukan hanya membahayakan penumpang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan pidana terkait gangguan terhadap perjalanan kereta api diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi berat.

Libur panjang yang seharusnya menjadi momen aman dan nyaman bagi masyarakat justru menyisakan ancaman tersembunyi. Di balik deru roda dan jendela kereta yang tampak tenang, keselamatan publik tetap bergantung pada kepedulian bersama.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.