TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyoroti masih adanya kendaraan berat bersumbu tiga yang melintas di ruas tol pada masa arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Padahal, kendaraan kategori tersebut seharusnya tidak beroperasi sementara demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Kakorlantas, laporan di lapangan menunjukkan masih ada truk sumbu tiga yang mencoba melintas ketika volume kendaraan pemudik tengah meningkat.
Kondisi ini dinilai bisa memperburuk kepadatan dan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan.
Baca juga: 148 Ribu Kendaraan Keluar Dari Jakarta Hingga Kamis Sore, Terbanyak Lewat Gerbang Tol Cikatama
"Tadi kami juga menekankan kembali terkait dengan kendaraan sumbu 3, karena kami mendapatkan laporan masih ada beberapa kendaraan sumbu 3 yang melintas," ujar Kakorlantas saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2025).
Kakorlantas menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan aturan pembatasan kendaraan berat dijalankan secara ketat selama periode puncak arus mudik.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri Perhubungan untuk kembali menekankan agar kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak melintas dulu di jalan tol, sehingga keselamatan dan kelancaran bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di akhir tahun ini betul-betul bisa kita berikan secara optimal," jelasnya.
Agus menambahkan, meski secara umum arus lalu lintas pada periode Nataru kali ini masih terkendali, disiplin pembatasan kendaraan sumbu tiga diperlukan agar mobilitas kendaraan pemudik tetap lancar, terutama di titik-titik rawan perlambatan.
Lebih lanjut, Kakorlantas juga mengklaim untuk kejadian menonjol selama pengamanan Nataru hingga Kamis sore dilaporkan nihil.
"Sampai saat ini dilaporkan nihil. Kami harapkan semuanya bisa berjalan dengan aman, lancar, dan selamat sampai tujuan," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Libatkan KNKT untuk Penyelidikan Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Semarang
Selama masa pembatasan, pengemudi angkutan barang diimbau mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, sekaligus menghindari melintas di jalur tol jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Pembatasan kendaraan berat diprioritaskan untuk mengurangi kepadatan pada puncak arus mudik agar perjalanan masyarakat menuju tujuannya dapat berjalan lebih aman dan efisien. (*)