TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Nasib pilu dialami nenek 80 tahun di Surabaya Jawa Timur.
Dia diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga dari ormas.
Tak hanya diusir paksa dari rumahnya, lansia bernama Elina Wijayanti ini juga memperoleh perlakuan kasar.
Elina menyebut, hidung, bibir berdarah, serta wajah mengalami luka memar.
Baca juga: Viral Speed Bump di Jalan Letjend Sutoyo Purworejo Akibatkan Heri Patah Tulang, Ada yang Salah?
• Gisella Natasha Jalani Perawatan, Mobil Ringsek Usai Kecelakaan di Tol Kendal
• ASN Wonosobo Wajib Masuk Ngantor di Akhir Tahun, Tidak Terapkan WFA
Selain itu, beberapa barang berharga miliknya pun hilang saat isi rumah itu dikosongkan sebelum dibongkar paksa.
Kini kasus tersebut pun sedang ditangani pihak Polda Jatim.
Bahkan secara khusus, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap oknum-oknum yang telah melukai Elina.
Kejadian memilukan menimpa seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur, Elina Wijayanti (80).
Rumahnya dirobohkan secara paksa oleh puluhan orang.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja menyebut, kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
“Sekira 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada siang hari saat Elina menolak keluar rumah.
Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya."
"Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali.
Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
Elina Widjajanti, mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut.
Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah dia huni sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Baca juga: Viral 2 Juru Parkir Diamuk Warga di Jalan Proklamasi, Begini Penjelasan Dishub Brebes
• Wapres Gibran Tinjau Stasiun Semarang Tawang, Wagub Jateng: Pastikan Kelancaran Layanan Nataru
• Pengakuan Gilang Sopir Bus Cahaya Trans, Baru 2 Bulan Bekerja: Tak Kuasai Medan
Selain mengalami luka fisik, Elina juga kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sertifikat penting yang diduga ikut raib saat pengosongan paksa.
Dia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya.
“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Saya minta ganti rugi,” kata Elina.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Wellem menegaskan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral nenek Elina.
Ketua RT setempat, Leo menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya."
"Akhirnya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina.
Dia mengklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
Dia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau bawa-bawa preman, meskipun punya surat sah tetap tindakan ini bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana."
"Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji. (*)
Sumber Kompas.com