TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 105 warga binaan di Provinsi Jambi menerima remisi khusus Natal 2025.
Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Remisi Khusus Natal diserahkan secara serentak pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Irwan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi itu merupakan hak bersyarat yang mereka berikan kepada warga binaan Nasrani.
Pihaknya, memberikan remisi secara khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember.
Penyerahan itu dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.
Rincian Penerima Remisi
Dari total 105 penerima remisi, Lapas Kelas IIA Jambi menjadi yang terbanyak dengan 43 warga binaan.
Sementara itu, rincian penerima remisi lainnya meliputi Lapas Sarolangun sebanyak 6 orang, Lapas Bangko 5 orang, Lapas Muara Bungo 5 orang, Lapas Muara Tebo 7 orang, Lapas Kuala Tungkal 17 orang, Lapas Muara Bulian 9 orang.
Selain itu, di Lapas Narkotika Muara Sabak 8 orang, Lapas Perempuan Muaro Jambi 4 orang, serta LPKA Muara Bulian 1 orang.
Satu warga binaan, kata Irwan, menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi di Lapas Muara Bulian.
Irwan menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud komitmen negara dalam menjunjung nilai keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan terhadap warga binaan.
Remisi juga menjadi sarana penting untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
Remisi itu, lanjut Irwan, diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi atas keseriusan warga binaan dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Irwan berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, lanjut dia, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Jambi akan terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan memberi dampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional serta semangat reformasi pemasyarakatan.
Baca juga: Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026
Baca juga: Tawuran tak Jadi, Remaja Jambi Bawa Tongkat Besi pun Ketangkap Polisi
Baca juga: Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif