TRIBUN-BALI.COM - Kabupaten Buleleng masih terkategori zona merah narkoba. Kategori ini dilihat dari banyaknya masyarakat yang menjadi penyalahguna alias pecandu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng, Komang Yuda Murdianto, mengatakan peredaran narkoba dari sisi bandar atau pengedar besar, sebenarnya sudah mengalami penurunan dari zona merah ke zona kuning. Sebaliknya dari sisi pemakai, masih tergolong zona merah karena masih sangat banyak.
"Jadi di Buleleng lebih banyak pengguna atau penikmat atau konsumen atas narkotika daripada bandar," ucapnya, Kamis (25/12).
BNNK Buleleng sudah berupaya memberantas peredaran narkoba bersama Polres Buleleng. Sayangnya untuk menangkap bandar sangat sulit.
Baca juga: PECALANG dan Banser Ikut Jaga Ibadah Natal, Perayaan Natal di GPIB Maranatha Berjalan Khusyuk
Baca juga: ABRASI di Pantai Pemelisan Muntig Mengkhawatirkan, Terancam Hilang dalam Kurun 1-2 Tahun ke Depan
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus terakhir, pihaknya hanya mendapatkan kurir. Sementara bandar, diakui berasal dari luar Bali. "Kurir-kurir (narkoba) ini masuk ke wilayah Buleleng secara kontinyu. Ini yang perlu diwaspadai," tegasnya.
Di sisi lain, BNNK Buleleng juga lebih mengintensifkan program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Upaya ini sebagai langkah untuk mengurangi permintaan narkoba.
Disebutkan jika rehabilitasi selalu mengalami peningkatan tiap tahun. Misalnya di tahun 2022, tercatat ada 63 pecandu menjalani rehabilitasi. Tahun 2023 ada 67, tahun 2024 ada 121, dan tahun 2025 ada 133 pecandu.
"Khusus untuk klinik Pratama BNNK Buleleng saat ini hanya melayani rawat jalan rehabilitasi. Sedangkan untuk layanan rawat inap, akan dirujuk ke RS Manah Shanti Mahotama (RSJ Provinsi Bali di Bangli), RSD Mangusada, dan Balai Besar Rehabilitasi Lido," sebutnya.
Diungkapkan pula jika BNNK Buleleng telah menggelar sidang terhadap satu pegawainya, yakni IMS, yang positif mengkonsumsi narkoba. Hasilnya, IMS dipecat dengan tidak hormat. "Saat ini kami masih menunggu SK (Pemecatan)," tandasnya. (mer)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan BNNK Buleleng untuk merehabilitasi para pecandu. Khususnya di tahun 2025, tercatat ada 76 orang yang diserahkan ke BNN untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Kemudian kalau dilihat dari pengungkapan yang Polres Buleleng lakukan, sampai saat ini sudah ada 92 laporan polisi yang kami ungkap. Dari jumlah tersebut 100 orang lebih sudah kami amankan. Itu menunjukkan bahwa Kabupaten Buleleng belum 100 persen bersih dari peredaran gelap narkotika," tandasnya. (mer)