TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita sudah ketahui bersama, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026.
Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.
Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.
Penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.
Dedi Mulyadi pun juga menyebut pemerintah mengambil jalan tengah untuk menentukan UMP.
Baca juga: UMP Jabar 2026 Resmi Naik 5,7 Persen, Ini 3 Daerah yang Hampir Tembus di 6 Juta Perbulannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Rincian besaran UMK masing-masing daerah akan diumumkan melalui keputusan gubernur.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Umumkan UMP 2026
Baca juga: UMSP Jabar 2026 Bakal Lebih Besar Nominalnya dari UMP, Apa Beda dan Keuntungannya untuk Masyarakat?
Prediksi UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar