Gaji Buruh Naik 2026, Berikut Daftar Lengkap UMP dan UMK Tahun Depan, Tertinggi Kota Jambi
December 26, 2025 08:48 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Momen di akhir tahun yang ditunggu-tunggu buruh di Tanah Ar, termasuk di Provinsi Jambi yakni mengenai kenaikan upah pada tahun selanjutnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menentukan standar besaran kenaikan gaji bagi pekerja swasta pada 2026 mendatang.

Untuk Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris juga sudah menentukna jumlah besaran kenaikan upah para buruh tersebut pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, yang kemudian wajib dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menjelaskan perhitungan UMP dan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Al Haris menjelaskan penetapan UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalkuka SK Gubernur Jambi.

"Upah minimum ini batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tuturnya.

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gubernur Jambi Tetapkan UMP Jambi 2026 serta UMK Kota Jambi s/d Tanjabtim

Baca juga: 140 Kerbau di Batang Hari Terserang Penyakit Ngorok Sepanjang 2025

Baca juga: KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil di Korea Selatan

Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Kenaikan Upah

Besaran UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dari upah minimum provinsi tahun lalu. 

Gubernur juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.513.120

UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446.

Kota Jambi

Besaran UMK Kota Jambi Rp3.868.963, naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Muaro Jambi

Besaran UMK Muaro Jambi Rp3.651.917, naik 8,09 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Sarolangun

Besaran UMK Sarolangun Rp3.533.562, naik 6,36 persen dari tahun sebelumnya.

UMSK perkebunan sawit Rp3.557.406

UMSK sektor pertambangan Rp3.629.309

Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Besaran UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430, naik 6,66 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Besaran UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521, naik 7,79 persen dari tahun yang sebelumnya.

Beberapa Daerah Belum Penetapan UMK

Sampai saat ini, masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan UMK.

Seperti Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Di daerah-daerah itu, masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Daftar Upah Buruh di Jambi

UMP Jambi 2026 Rp3.471.497 

UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.513.120

UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446.

UMK Muaro Jambi Rp3.651.917

UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430

UMK Sarolangun Rp3.533.562

UMSK perkebunan sawit Sarolangun Rp3.557.406

UMSK sektor pertambangan Sarolangun Rp3.629.309

UMK Kota Jambi Rp3.868.963

UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521

 

Baca juga: 140 Kerbau di Batang Hari Terserang Penyakit Ngorok Sepanjang 2025

Baca juga: Tawuran tak Jadi, Remaja Jambi Bawa Tongkat Besi pun Ketangkap Polisi

Baca juga: Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.