TRIBUNJAMBI.COM - Momen di akhir tahun yang ditunggu-tunggu buruh di Tanah Ar, termasuk di Provinsi Jambi yakni mengenai kenaikan upah pada tahun selanjutnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menentukan standar besaran kenaikan gaji bagi pekerja swasta pada 2026 mendatang.
Untuk Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris juga sudah menentukna jumlah besaran kenaikan upah para buruh tersebut pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, yang kemudian wajib dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris menjelaskan perhitungan UMP dan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Al Haris menjelaskan penetapan UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalkuka SK Gubernur Jambi.
"Upah minimum ini batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tuturnya.
Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gubernur Jambi Tetapkan UMP Jambi 2026 serta UMK Kota Jambi s/d Tanjabtim
Baca juga: 140 Kerbau di Batang Hari Terserang Penyakit Ngorok Sepanjang 2025
Baca juga: KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil di Korea Selatan
Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Besaran UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dari upah minimum provinsi tahun lalu.
Gubernur juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.
UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.513.120
UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446.
Kota Jambi
Besaran UMK Kota Jambi Rp3.868.963, naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Muaro Jambi
Besaran UMK Muaro Jambi Rp3.651.917, naik 8,09 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Sarolangun
Besaran UMK Sarolangun Rp3.533.562, naik 6,36 persen dari tahun sebelumnya.
UMSK perkebunan sawit Rp3.557.406
UMSK sektor pertambangan Rp3.629.309
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Besaran UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430, naik 6,66 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Besaran UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521, naik 7,79 persen dari tahun yang sebelumnya.
Beberapa Daerah Belum Penetapan UMK
Sampai saat ini, masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan UMK.
Seperti Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
Di daerah-daerah itu, masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
UMP Jambi 2026 Rp3.471.497
UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.513.120
UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446.
UMK Muaro Jambi Rp3.651.917
UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430
UMK Sarolangun Rp3.533.562
UMSK perkebunan sawit Sarolangun Rp3.557.406
UMSK sektor pertambangan Sarolangun Rp3.629.309
UMK Kota Jambi Rp3.868.963
UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521
Baca juga: 140 Kerbau di Batang Hari Terserang Penyakit Ngorok Sepanjang 2025
Baca juga: Tawuran tak Jadi, Remaja Jambi Bawa Tongkat Besi pun Ketangkap Polisi
Baca juga: Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif