Imigrasi Singaraja Batalkan Permohonan 540 Paspor, Belasan Calon PMI Terindikasi Berangkat Ilegal
December 26, 2025 10:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membatalkan 540 pengajuan paspor sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya terkategori keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.

Keberangkatan ilegal 13 calon PMI ini terdeteksi saat sesi wawancara pengajuan paspor.

Baca juga: Usai Jalani Sidang Tipiring, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bonnie Blue dan Tiga Rekannya

Mereka tidak bisa memberikan tujuan yang jelas, keterangan yang diberikan berubah-ubah, tidak adanya rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, hingga tidak ada izin orang tua. 

“Itu merupakan salah satu indikasi dia akan bekerja secara non prosedural. Selanjutnya kita naikkan pemeriksaan di Seksi Inteldakim, untuk memastikan kecurigaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (25/12/2025). 

Dari 13 pemohon paspor ini rata-rata merupakan warga Bali. Adapula satu orang pemohon asal Sumatera Utara yang juga tidak mendapat persetujuan.

Baca juga: WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja karena Overstay 235 Hari di Bali

Bukan tanpa alasan, pembatalan tersebut karena riwayat pengajuan paspor sebelumnya tidak sesuai peruntukan. 

“Yang bersangkutan pernah mengajukan paspor dengan tujuan wisata di kantor imigrasi lain."

"Namun kenyataannya digunakan untuk bekerja melalui jalur tidak resmi. Itulah salah satu yang menjadi dasar kami membatalkan pengajuan izin penerbitan paspor,” jelasnya. 

Setelah pengajuan paspornya dibatalkan, identitas 13 calon PMI tersebut selanjutnya masuk dalam sistem Subject Of Interest (SOI) imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki, Overstay 235 Hari

Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengurus paspor di manapun selama kurun waktu 6 bulan hingga 2 tahun. 

Ketatnya penerbitan paspor, kata Agung, merupakan upaya imigrasi untuk memastikan calon PMI tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), karena tergiur iming-iming gaji besar.

Dikatakan pula, hingga kini belum ada lagi kasus TPPO terbaru di Singaraja. Ini membuktikan kinerja Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) membuahkan hasil. 

Baca juga: Optimalisasi Layanan Internasional, Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasi Aplikasi All Indonesia dan E-VOA

“Petugas Pimpasa merupakan anggota Banjar. Jadi setiap hari Minggu dia bisa ngobrol sama kelian. Pendekatannya lebih bersifat informal, mereka menyampaikan ke klian-klian bahwa terkait aturan imigrasi yang terbaru seperti apa,” jelasnya. 

Agung mengimbau kepada calon-calon PMI yang akan bekerja di luar negri, agar melakukan proses secara prosedural.

Sebab keberangkatan secara ilegal akan merugikan diri sendiri. 

Baca juga: AJARKAN Teknik Hubungan Suami Istri & Buka Kelas Retreat di Bali, Bule Amerika Dideportasi Imigrasi!

“Kalau tidak prosedural, pertama apabila teman-teman PMI tidak digaji dan tidak diberlakukan sesuai kontrak, justru akan merugikan pihak dari PMI non prosedural tersebut,” ujarnya. 

“Dia tidak bisa menerima gaji, rugi waktu, rugi tenaga, sehingga dia pasti akan kabur menjadi orang terlantar di negara tersebut. Dan negara juga akan susah payah memulangkan ke Indonesia,” tandasnya. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.