SRIPOKU.COM, BATURAJA– Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipastikan batal diangkat.
Pembatalan tersebut disebabkan karena sebagian peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi berkas, serta tidak memenuhi syarat.
Pembatalan pengangkatan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati OKU Nomor 800.1.2.3/1465/XL/II/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Nanang Nurzaman SIP MSi melalui Kepala Bidang P3L Ravico Vinorica membenarkan adanya pembatalan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Ravico menjelaskan, dari total 17 orang yang dibatalkan pengangkatannya, 7 orang mengundurkan diri secara resmi dengan melampirkan surat pengunduran diri bermaterai yang ditujukan kepada Bupati OKU.
Mereka masing-masing adalah Dody Irawan Saputra, Heni Isnawan, Muhammad Rizka Fadli Wibowo, Peppy Purnama Sari, Putri Adetya, Septa Wijayanto, dan Susianti.
Selain itu, 9 orang lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.
Kesembilan peserta tersebut yakni Bima Wahyu Dinata, Debrian Yupika Banra, Diki Supriyanto, Irawan, Jepri, Leni Artiani, M Arif Gunawan, Suchi Pratiwi, dan Suci Putri Meilita.
Sementara satu orang peserta atas nama Jabarudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu juga dibatalkan.
BKPSDM OKU menegaskan, peserta yang mengundurkan diri maupun dianggap mengundurkan diri serta yang berstatus TMS, secara resmi dibatalkan proses pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Seluruh informasi terkait PPPK Paruh Waktu diumumkan secara resmi melalui website BKPSDM OKU dan media sosial resmi BKPSDM. Peserta seleksi diminta terus memantau pengumuman melalui kanal resmi tersebut.
Menurut informasi di lapangan, sebagian PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri diketahui telah memperoleh pekerjaan di tempat lain.