Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - UMK di NTB 2026 resmi ditetapkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan catatan yang dihimpun dari Disnakertrans Provinsi NTB, UMK tertinggi yakni di Sumbawa Barat sebesar Rp3.136.468.
UMK 2026 paling rendah di NTB adalah di Lombok Barat dengan besaran Rp2.712.254.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp2.673.000.
Penetapan UMK untuk 10 kabupaten/kota ini berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota se-NTB.
Baca juga: UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2026 Resmi Naik, Penerapannya Jadi Atensi Gubernur
Berikut ini besaran UMK di NTB tahun 2026 diurutkan berdasarkan dari yang tertinggi hingga yang paling rendah.
1. Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.136.468.
2. Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026 sebesar Rp3.019.015.
3. Upah Minimum Kota Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.831.163.
4. Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580.
5. Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 sebesar Rp2.758.221.
6. Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026 sebesar Rp2.751.290.
7. Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 sebesar Rp2.747.478.
8. Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.744.628.
9. Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.741.526.
10. Upah Minimum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.712.254.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menyampaikan ada dua hal yang menjadi perhatian Gubernur Iqbal mengenai kenaikan UMK.
Pertama terkait peningkatan kapasitas pengawasan terkait dengan penerapan upah kepada pekerja.
Kedua terkait dengan luasan obyek pengawasan.
"Pengawasan ini terkait dengan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan kepatuhan membayar hak upah yang telah ditetapkan pemerintah," kata Muslim.
Muslim menyebut atensi Gubernur Iqbal tersebut akan menjadi pijakan pihaknya unutk segera mencari formulasi dalam melaksanakan rencana aksi.
"Bisa dengan membuat call center, jadi pekerja yang merasa dirugikan bisa menelepon. Baru kita akan melayani mereka di mana mereka berada," kata Muslim.
Muslim yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutan) NTB ini mengatakan, pihaknya mendorong agar dibentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), Pol PP dan asosiasi pengusaha dan pekerja.
Ini sejalan dengan keinginan Gubernur Iqbal dalam memberikan ruang partisipasi dalam rangka memastikan hak pekerja dan kewajiban dari pengusaha berjalan beriringan.
(*)