Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang kurir paket di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan serta pencabutan dan penggunaan identitas kurir palsu.
Peristiwa tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/14/XII/2025/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO yang diterbitkan Polsek Bluto, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Desember 2025.
Pelapor bernama M. Abu Yasid Als Yasid (36), warga Dusun Neggara RT 11 RW 06, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto.
Dalam laporannya, Abu Yasid menyebut terlapor Moh. Latif Syarifuddin, seorang profesi kurir asal Dusun Panggulan Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan, Kades Angkatan di Kangean Tetap Nyaman Pimpin Desa
"Perbuatan terlapor (kurir) jelas tindak pidana, karena klaim saya klien kami yang dipukul duluan," tegas Kurniadi, selaku kuasa hukum Abu Yasid saat dikonfirmasi TribunMadura.com.
Kejadian itu bermula pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 11.50 WIB di jalan kampung Dusun Neggara, Desa Bungbungan.
Saat itu, terlapor yang berprofesi sebagai kurir paket mengantarkan pesanan milik pelapor.
Pelapor kemudian mempertanyakan alasan keterlambatan pengiriman paket yang seharusnya tiba pada hari Minggu (23/11/2025).
Namun, pertanyaan tersebut memicu adu mulut antara keduanya. Pelapor juga mempertanyakan identitas terlapor sebagai kurir karena nama yang tercantum di aplikasi pengantaran barang berbeda dengan nama terlapor.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pelapor dan terlapor terlibat dorong-dorongan hingga saling memukul.
Pelapor mengaku mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan leher. Bahkan, menurut pelapor, sempat terjadi cekikan dan aksi saling menjatuhkan hingga keduanya terjatuh ke tanah.
Setelah kejadian itu, terlapor disebut meninggalkan lokasi, sementara pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Bluto untuk diproses secara hukum.
"Saya komplin juga soal identitas si kurir, seharusnya kan barang itu diantar hari minggu, tapi minggu dan senin ngakunya bukan dia, ternyata akunnya sama akun satu. Eh dia emosi," kata Abu Yasid menambahkan.
Terpisah, Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito membenarkan laporan balik terlapor tersebut.
"Laporan tetap kami terima, tapi kami nanti limpahkan ke Polres Sumenep," ungkap AKP Agus Sugito.
Ditanya kenapa harus dilimpahkan, apakah inisiatif sendiri atau perintah pimpinan, pihaknya mengaku penyidik tidak boleh menangani perkara yang saling melapor.
"Tidak boleh satu penyidik menanganisaling lapor," ungkapnya.
Dikonfirmasi Penasehat Hukum Terlapor (Moh. Latif Syarifuddin), Mahbub Junaidi memgaku belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian.
"Kami masih belum dapat informasi dari pihak kepolisan," kata Mahbub Junaidi.