UMK Bandar Lampung 2026 Diusulkan Rp 3,4 Juta, Disnaker Beri Peringatan Pengusaha
December 26, 2025 12:06 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 naik sebesar Rp 186.522 atau setara 5,64 persen yakni Rp 3.491.889. 

Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi memberikan peringatan bagi para pengusaha agar membayar upah buruh dan karyawan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan yang nekat membayar upah di bawah ketentuan jika nantinya sudah disahkan.

"Pengawasan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan provinsi. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Yudhi, Kamis (25/12/2025).

Langkah selanjutnya, usulan ini akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum nantinya ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung.

Jika disetujui, maka buruh di Bandar Lampung akan menerima upah minimal sebesar Nilai UMP tersebut bakal menjadikan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

"Surat penetapan UMK sudah kami serahkan ke Disnaker Provinsi. Kami memang menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena menunggu tanda tangan Ibu Wali Kota (Eva Dwiana)," ujar Yudhi,

Yudhi menjelaskan, penentuan angka Rp 3,4 juta tersebut tidak asal-asalan.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung menggunakan indeks alfa 0,9 dalam rumus penghitungan upah.

Angka alfa 0,9 ini merupakan nilai penyesuaian tertinggi yang diperbolehkan regulasi pemerintah pusat.

"Ini sudah sesuai ketentuan. Kita menggunakan alfa 0,9 atas arahan langsung Ibu Wali Kota," jelasnya.

Dengan penggunaan alfa maksimal tersebut, Yudhi menyebut Bandar Lampung dipastikan memimpin daftar upah tertinggi dibandingkan 14 kabupaten/kota lainnya di Bumi Ruwa Jurai.

Tubaba

Dewan Pengupahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar Rp 152.320.

Dengan begitu, UMK Tubaba tahun depan naik menjadi Rp 3.045.390 dari sebelumnya Rp 2.893.070.

Kesepakatan itu dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (22/12). Sidang diwarnai penyampaian pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum akhirnya angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba Sofiyan Nur menyebut, penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.

“Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen.

Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penghitungan dalam formula penyesuaian upah sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dari unsur pekerja, kenaikan UMK ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak, namun masih bisa diterima dalam situasi ekonomi saat ini.

Ketua SPSI Tubaba Boiman mengatakan, pihaknya memilih jalan kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis.

“Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi kami juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan yang kami ambil agar tetap ada kepastian bagi buruh,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha yang hadir dalam sidang menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan masih memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.