TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang pergantian tahun menuju 2026, banyak masyarakat mempertanyakan apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk rangkaian libur panjang Tahun Baru.
Hal ini wajar, mengingat pekerja dan pelajar berharap dapat menikmati masa istirahat yang lebih lama usai perayaan Tahun Baru 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan 1 Januari sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi setiap tahunnya.
Baca juga: Bansos 2026 Resmi Cair Januari, Ini Cara Mudah Cek Status Penerima di HP
Namun, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak masuk kategori hari libur maupun cuti bersama.
Artinya, hari tersebut tetap ditetapkan sebagai hari kerja.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, ditegaskan bahwa libur Tahun Baru 2026 hanya berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026.
Baca juga: Update Harga Emas Jumat 26 Desember 2025, Galeri 24 & UBS Anjlok, Bagaimana Pergerakan Antam?
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, serta pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana liburan atau perjalanan akhir tahun agar tidak berbenturan dengan jadwal kerja.
Bagi para pekerja, kehadiran di tempat kerja pada 2 Januari 2026 tetap menjadi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelajar juga akan kembali menjalani kegiatan belajar mengajar setelah libur Tahun Baru berakhir.
Baca juga: Kasus Narkoba di Gorontalo Tahun 2025 Meningkat Dua Kali Lipat, 62 Remaja Direhabilitasi
Kebijakan ini ditetapkan guna menjaga tingkat produktivitas serta memastikan pelayanan publik tetap optimal pascalibur nasional.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang di awal 2026, disarankan menggunakan jatah cuti tahunan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pasalnya, tanggal 3 dan 4 Januari 2026 bertepatan dengan akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sehingga dapat membentuk rangkaian long weekend.
Sebagai informasi, ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Kasus Baubau: Prada Y Baru Enam Bulan Jadi TNI, Kini Ditahan atas Dugaan Pembunuhan Pacar
Dalam SKB tersebut tercantum total 25 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dengan daftar tanggal merah tersebut, masyarakat sudah bisa mulai menyusun rencana liburan atau perjalanan di tahun depan.
Baca juga: Amalan-amalan Hari Jumat, Perbanyak Pahala di Waktu Istimewa
Perpaduan antara libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan memberikan peluang terciptanya sejumlah long weekend sepanjang 2026.
Untuk memastikan jadwal secara lengkap, masyarakat dapat mengecek langsung kalender resmi tahun 2026 melalui tautan unduhan yang tersedia. (*)
(Sumber : Tribunnews.com)