TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848.
Angka ini dipastikan tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan nilai UMP pada tahun 2025.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini yang menjadi acuan penetapan upah di tingkat daerah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray kepada wartawan di Nabire pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP didasari Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025.
Baca juga: UMP Papua Naik Rp4,4 Juta, Begini Peringatan Keras Pemerintah ke Pengusaha Nakal
Surat tersebut berisi penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2026.
"Atas nama Gubernur Papua Tengah kami mengumumkan Upah Minimum Provinsi Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah, yakni sebesar 4.285.848 rupiah," ujarnya.
Pengumuman ini menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha dalam menyusun struktur penggajian karyawan mulai awal tahun depan.
Sanksi Pelanggaran
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada para bupati di wilayah Papua Tengah agar usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga standarisasi kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten.
"Usulan UMK dari para bupati tidak boleh berada di bawah UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tersebut," tegas Frets.
Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Angkot Terbakar di Sentani Jayapura, Penumpang Pecahkan Kaca Demi Selamatkan Diri
"Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh berada di bawah UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tersebut," tegasnya.
Pemprov Papua Tengah menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang kedapatan membayar upah di bawah standar provinsi.
Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pengusaha untuk tetap menjamin hak-hak dasar pekerja meskipun tidak terjadi kenaikan upah pada tahun depan. (*)