Momen Warga Binaan Rutan Kelas IIA Jogja Dilatih Koramil Pakualaman
December 26, 2025 12:54 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta terus mengintensifkan program pembinaan kebangsaan, kepribadian, serta kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Salah satu kegiatan rutin yang digencarkan adalah pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB).

Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan upacara Rutan pada Jumat pagi (26/12/2025) dengan tujuan menumbuhkan rasa disiplin, kekompakan, serta meningkatkan daya konsentrasi di antara para WBP.

PBB bukan hanya sekadar latihan fisik, tetapi juga merupakan keterampilan dasar yang melatih sikap mental positif, seperti ketaatan, tanggung jawab, dan solidaritas. 

Melalui gerakan baris berbaris, WBP diajarkan untuk patuh pada instruksi, menjaga kekompakan, dan melatih konsentrasi.

Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang WBP yang tergabung dalam Gugus Depan Pramuka Rutan Kelas IIA Yogyakarta. 

Latihan dipimpin langsung oleh Mayor Inf Nuryanto, Danramil 05/Pakualaman Kodim 0734/Kota Yogyakarta, didampingi Babinsa sebagai pelatih PBB di lapangan.

Materi Latihan

Adapun materi yang diberikan meliputi gerakan dasar PBB, antara lain:

  • Sikap sempurna.
  • Istirahat di tempat.
  • Lencang kanan/depan.
  • Hadap kanan/kiri.
  • Jalan di tempat.

Gerakan dasar ini menjadi fondasi penting untuk membentuk kedisiplinan dan kekompakan kelompok.

Mayor Inf Nuryanto menegaskan bahwa latihan PBB di Rutan bertujuan lebih dari sekadar melatih fisik. 

“Melalui latihan PBB ini, kami berharap WBP dapat menanamkan disiplin dan patuh pada aturan, meningkatkan konsentrasi, menumbuhkan solidaritas dan kekompakan, mengubah perilaku negatif menjadi positif, serta membentuk karakter yang lebih disiplin dalam kesiapan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Aramichi, menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian integral dari upaya mempersiapkan WBP agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan peran petugas pemasyarakatan sebagai eksekutor dalam proses pembinaan narapidana, tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga pembimbingan,” jelasnya. (Hda)

• PMI DIY Siagakan 6 Pos Pelayanan Selama Libur Nataru, Ini Lokasi dan Kontaknya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.