UMP Sulawesi Tengah Naik 9 Persen, Parigi Moutong Ikuti Ketentuan Provinsi
December 26, 2025 12:57 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong memastikan upah pekerja di wilayah tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Parigi Moutong, Ketut Martinus, kepada TribunPalu.com, Jumat (26/12/2025).

Dia menegaskan, Kabupaten Parigi Moutong tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena nilainya lebih kecil dibanding UMP provinsi.

Baca juga: UMP Sulawesi Tengah Naik 9 Persen, Parigi Moutong Ikuti Ketentuan Provinsi

“UMP Parigi Moutong mengikuti provinsi, karena UMK Parigi Moutong lebih kecil dari UMP. Sehingga daerah wajib mengikuti UMP, kisarannya Rp3.179.000,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut pemerintah kabupaten tidak diperbolehkan menetapkan UMK.

Sebab berdasarkan aturan, Parigi Moutong hanya memberikan rekomendasi untuk mengikuti UMP Sulawesi Tengah.

“Parigi Moutong tidak menetapkan UMK, kami hanya merekomendasikan mengikuti UMP. Ini sudah berlaku sejak tahun lalu,” jelasnya.

Baca juga: Maut di Tanah Harapan, Deretan Kecelakaan di Tambang Emas Ilegal Poboya Palu

Ketut menambahkan, UMP akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pembayaran upah bagi seluruh perusahaan di Parigi Moutong.

Sebelumnya, UMP Sulawesi Tengah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.915.000 per bulan, atau naik sekitar 6,5 persen dibanding UMP 2024 yang berada di angka Rp2.736.698.

Sementara itu, UMP Sulawesi Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, atau mengalami kenaikan Rp264.565 dibanding tahun 2025.

Dengan kenaikan tersebut, persentase kenaikan UMP Sulawesi Tengah dari 2025 ke 2026 mencapai sekitar 9,07 persen.

Baca juga: Biodata dan Karir Aktor Anrez Adelio, Dituding Tinggalkan Kekasih Hamil 8 Bulan

Terkait penerapan di lapangan, Ketut menegaskan seluruh perusahaan di Parigi Moutong wajib mematuhi ketentuan UMP sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.

Jika masih ditemukan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan, Disnakertrans Parigi Moutong akan melakukan pembinaan.

“Kalau ditemukan, sifatnya pembinaan di kabupaten. Untuk sanksi, kewenangannya ada pada pengawas ketenagakerjaan di provinsi,” ungkap Ketut.

Ia menjelaskan mekanismenya dilakukan secara berjenjang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 Desember 2025: Gemini Jalin Hubungan Baru, Libra Kuat Ikatan Emosinya

Disnakertrans kabupaten menyurat ke provinsi, kemudian tim pemeriksa dari provinsi turun ke lapangan.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.