TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai provinsi yang menaungi Ibu Kota Nusantara (IKN), kebutuhan akan pengelolaan lahan yang efisien, transparan, dan produktif menjadi hal penting.
Pemprov Kaltim pun baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Bank Tanah pada Senin (22/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan aset negara yang selama ini terbengkalai atau berstatus “tanah tidur”.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru di Ibu Kota Nusantara, Daftar Destinasi Wisata Sekitar IKN yang Cocok Dikunjungi
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyoroti banyaknya lahan negara dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir serta lahan pasca tambang yang dibiarkan tanpa pemanfaatan jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya menghambat potensi ekonomi, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Ketersediaan lahan dengan status clear and clean (CnC) adalah kunci untuk menarik investasi berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” tegas Rudy.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut kerja sama ini sebagai implementasi pengelolaan tanah negara yang modern dan profesional.
“Badan Bank Tanah hadir bukan hanya sebagai pengelola aset, tetapi sebagai mitra strategis yang menjamin pembangunan di Kaltim berlangsung inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Membeludak, 4.990 Kendaraan Tembus Tol IKN Hari Ini, Libur Nataru Kawasan Inti IKN Dibuka untuk Umum
Secara nasional, Badan Bank Tanah telah mengelola 34.767 hektare lahan, dengan 4.162 hektar di antaranya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Lahan tersebut dialokasikan untuk proyek vital seperti Bandara Internasional Nusantara IKN, jalan tol, kepentingan umum, serta program Reforma Agraria yang mencakup 1.873 hektare bagi masyarakat.
Optimalisasi lahan tidur ini dinilai sebagai langkah preventif menghadapi spekulasi lahan di wilayah berkembang.
Dengan adanya Bank Tanah, pemerintah memiliki kontrol penuh untuk menyediakan lahan bagi kepentingan umum maupun investasi tanpa terkendala sengketa hukum.
Rudy menekankan bahwa kerja sama ini harus segera diadopsi oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim agar kebijakan lokal selaras dengan semangat pengelolaan tanah produktif.
“Dengan pengelolaan tanah yang tertib, produktif, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat, Kaltim siap menjadi barometer pengelolaan agraria terbaik di Indonesia,” pungkasnya. (*)