TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan analisisnya terkait dugaan keterlibatan Virgoun dalam penyebaran rekaman CCTV Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Di tengah isu perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, terungkap adanya rekaman CCTV yang diduga diambil dari rumah mantan istri Virgoun.
Rekaman CCTV tersebut menjadi bekal untuk istri Insan, Wardatina Mawa melaporkan sang suami dan juga Inara atas dugaan perzinaan.
Sementara, Inara balik melaporkan Mawa atas dugaan ilegal akses terkait rekaman CCTV yang dikantonginya.
Nama Virgoun pun turut terseret dalam persoalan tersebut.
Vokalis grup band Last Child itu diduga terlibat dalam penyebaran video CCTV.
Pasalnya, pelantun Diary Depresiku itu masih bisa mengakses CCTV di rumahnya yang kini ditinggali Inara dan anak-anaknya.
Persoalan tersebut hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menanggapi soal dugaan keterlibatan Virgoun tersebut, Hotman Paris memberikan analisis hukumnya.
Pengacara berusia 66 tahun itu mengungkap kemungkinan jerat hukum jika Virgoun terbukti menyebarkan.
"Ya kalau memang dia (Insan-Inara) tidak niat membuat (video panas) berarti adalah dugaan siapa yang menyebarkan."
Baca juga: Penyebaran CCTV Inara Rusli dan Insan Diduga Bermotif Uang, Kuasa Hukum Singgung Nama Virgoun
"Jadi ada dua, video porno itu ada duga kena, satu membuatnya kena UU Pornografi, menyebarkan kena pasal 27 ayat 1 UU ITE," beber Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Hotman, apabila video tersebut sudah berada di tangan orang lain, maka sudah termasuk penyebaran.
"Ya kalau gue (kirim) ke orang lain ya itu penyebaran."
"Itu nanti hakim akan melihat."
"Memang pengertian menyebarkan itu kalau bisa diakses semua orang. Nah sejauh mana dia menyebarkannya," papar Hotman.
Hotman mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan terkait sejauh mana peran Virgoun dalam menyebarkan video CCTV tersebut.
"Dilihat dari konteks perbuatannya, sejauh mana dia melakukan itu," ungkapnya.
"Seberapa aktif dia," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum rekan kerja Inara yang bernama Viola, Dedy DJ mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.
“Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga,” ujar Dedy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/12/2025).
Dedy juga menyinggung ancaman hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana ilegal akses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dinyatakan di dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak ringan.
“Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan substansi Pasal 30 UU ITE yang mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
Baca juga: Soal Video CCTV Rumah Inara Rusli yang Diduga Diperjualbelikan, Ibu Virgoun: Lo Bintang Top Dunia?
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum untuk mengakses komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi karena itu bukan miliknya, maka sanksi pidananya sampai 8 tahun,” paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa enam orang yang diduga terlibat, termasuk Virgoun, berpotensi menghadapi ancaman pidana tersebut.
“Ini yang enam orang ini, termasuk salah satunya Virgoun, bisa terancam 8 tahun. Patut diduga,” ucapnya.
Sebagai penutup, Dedy menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah inisial dari para terduga pelaku.
“Mungkin saya kasih tahu inisialnya yang pertama A, yang kedua C, yang ketiga M, keempat EP, kelima N,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat berawal dari Mawa membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Insan dengan Inara.
Setelah itu Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Sementara Insan mengaku dirinya telah menikah siri dengan ibu tiga anak itu.
(Tribunnews.com/Yurika/Rinanda)