17 Calon PPPK Paruh Waktu di OKU Batal Dilantik, Ada yang Mundur Hingga Tak Memenuhi Syarat
December 26, 2025 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Sebanyak 17 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) batal dilantik dengan berbagai alasan.

Ada yang mengundurkan diri, tidak melengkapi berkas hingga dinilai tak memenuhi syarat sehingga belasan orang tersebut batal dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pembatalan pengangkatan disahkan dengan diterbitkannya pengumuman Bupati OKU nomor : 800.1.2.3/1465/XL/ll/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Iya, ada17 calon PPPK Paruh Waktu yang batal dilantik kemarin," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Nanang Nurzaman SIP MSi melalui Kepala Bidang P3L, Ravico Vinorica, Jumat (26/12/2025). 

Dengan rincian  sebanyak 7 orang mengundurkan diri  masing-masing Dody Irawan Saputra (Operator Layanan Operasioanl),  Heni Isnawan (Penata Layanan Operasioanl),  Muhammad Rizka Fadli Wibowo (Penata Layanan Operasioanl), Peppy Purnama Sari (Pengelola Layanan Operasional),  Putri Adetya (Operator layanan Operasional),  Septa Wijayanto (Operator Layanan Operasioanl) dan Susianti (Operator layanan Operasioanl).

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Kukuhkan 2502 PPPK Paruh Waktu 2025, Minta Bekerja dengan Sungguh-sungguh

Kemudian 9 orang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen sampai waktu yang ditentukan masing-masing atas nama, Bima Wahyu Dinata, Debrian Yupika Banra, Diki Supriyanto, Irawan,  Jepri , Leni Artiani, M Arif Gunawan,  Suchi Pratiwi dan Suci Putri Meilita.

Sedangkan satu orang lagi batal diangkap karena tidak memenuhi syarat atas nama Jabarudin.

Dijelaskan, belasan calon PPPK Paruh Waktu itu batal dilantik tanggal 31 Oktober 2025 lalu.  

"Berkenaan dengan pegawai non-ASN yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri dan pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Sayrat),  maka proses pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dibatalkan," ujar Raviko. 

Selanjutnya  Setiap informasi yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu diumumkan secara resmi melalui website resmi BKPSDM Kabupaten OKU https://bkpsdm.okukab.go.id dan media sosial BKPSDM Kabupaten OKU https://facebook.com/bkpsdmoku.

Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

Lebih jauh Kepala BKPSDM OKU menjelaskan,  setiap PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri juga disertakan surat pengunduran diri yang dibubuhi tandatangan di atas materai sepuluh ribu yang ditujukan ke Bupati OKU.

Menurut informasi di lapangan, beberapa di antara PPPK paruh wkatu yang mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan yang di tempat lain.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.