TRIBUNSUMSEL.COM - Peserta PPG Calon Guru (Prajabatan) 2025 yang lulus tahap tes wawancara harus melakukan konfirmasi kesediaan.
Adapun pengumuman hasil seleksi wawancara dijadwalkan Senin, 29 Desember 2025. berdasarkan laman online ppg.kemendikdasmen.go.id diakses Jumat, 29 Desember 2025.
Setelah melakukan konfirmasi, peserta akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru dan diminta untuk lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi penyelenggara.
Sebelum mengajukan lapor diri ke LPTK, peserta calon guru harus mempersiapkan dokumen penting.
1. Mengisi Biodata Mahasiswa
Biodata harus diisi pada formulir secara online. contoh form biodata dapat dilihat pada link berikut: https://s.id/1Tdu7
2. Scan Pakta Integritas
File hasil scan yang sudah di tanda tangani bermaterai 10.000, diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. File diberi nama dengan format Pakta Integritas (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Pakta Integritas Wilsen
3. Scan Ijazah S1
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. jika pada ijazah terdapat kesalahan penulisan pada ijazah, harap melampirkan surat keterangan asli kesalahan penulisan ijazah pada halaman pertama file. FILE HARUS JELAS DAN DAPAT DIBACA ( TIDAK BLUR). File diberi nama dengan format Ijazah S1 (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Ijazah S1 Wilsen
4. Scan Transkrip Nilai S1
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. FILE HARUS JELAS DAN DAPAT DIBACA ( TIDAK BLUR). File diberi nama dengan format Transkrip Nilai S1 (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Transkrip Nilai S1 Wilsen
5. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
File hasil scan atau hasil foto yang diunggah dalam bentuk JPG max 1MB. File diberi nama dengan format Kartu Tanda Penduduk (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Kartu Tanda Penduduk Wilsen
6. Foto Latar Merah
Pria menggunakan Jas Hitam, Kemeja Putih dan Dasi warna merah.
Wanita mengunakan Jas Hitam dan Kemeja Putih, tidak menggunakan dasi. Warna Hijab Hitam bagi yang menggunakan.
File foto yang diunggah dalam bentuk JPG max 1Mb (BUKAN SCAN PAS FOTO)
File diberi nama dengan format Foto Latar Merah (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Foto Latar Merah Wilsen
7. Scan SKCK (dari kepolisian setempat, minimal polsek)
SKCK yang masih berlaku dan tujuan atau keperluannya untuk “Persyaratan Mengikuti PPG Bagi Calon Guru”. File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. File diberi nama dengan format SKCK (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : SKCK Wilsen
8. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari Rumah Sakit setempat)
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku dan tujuan atau keperluannya untuk
"Persyaratan Mengikuti PPG Bagi Calon Guru”. File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. File diberi nama dengan format Surat Keterangan Sehat Jasmani (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Surat Keterangan Sehat Jasmani Wilsen
9. Scan Surat Keterangan Sehat Rohani (dari Rumah Sakit setempat)
Surat Keterangan Sehat Rohani yang masih berlaku dan tujuan atau keperluannya untuk "Persyaratan Mengikuti PPG Bagi Calon Guru".
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. File diberi nama dengan format Surat Keterangan Sehat Rohani (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Surat Keterangan Sehat Rohani Wilsen
10. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/RSUD setempat minimal 3 parameter)
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1MB. File diberi nama dengan format Surat Bebas NAPZA (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Surat Bebas NAPZA Wilsen
11. Scan Akte Kelahiran
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1 MB. File diberi nama dengan format Akte Kelahiran (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Akte Kelahiran Wilsen
12. Scan Kartu Keluarga
File hasil scan yang diunggah dalam bentuk PDF max 1 MB. File diberi nama dengan format Kartu Keluarga (spasi) Nama Mahasiswa. Contoh : Kartu Keluarga Wilsen
Lapor diri online dapat dilakukan dengan mengakses Menu LAPOR DIRI PPG BAGI CALON GURU ( PRAJABATAN ) Calon Mahasiswa melakukan lapor diri secara online terlebih dahulu dengan mengisi data/dokumen sesuai persyaratan
Lapor Diri offline dilakukan setelah lapor diri online dengan memasukan data/dokumen fisik (dokumen fotocopy legalisir) pada saat lapor diri offline di LPTK secara perorangan ke Kantor PPG dengan alamat,
Kampus FKIP B, PGSD – Ambon, Gedung Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lantai 1. Selama jam kerja 9.00 – 17.00 WIT. Dokumen Fisik Fotocopy Legalisir dimasukan dalam Amplop Warna Cokelat Airmail.
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPG Calon Guru 2025
Baca juga: Contoh Tugas Akhir Modul 3 PPG Kemenag Batch 4 2025, Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil TKA SMA 2025, Sudah Bisa Diakses Hari Ini
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel