TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyampaikan seluruh kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
SDK memastikan dirinya, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, serta enam bupati di Sulbar tetap berada di dalam negeri untuk fokus pada pelayanan publik dan pengawasan wilayah menjelang akhir tahun.
Baca juga: Disdukcapil Polman Cetak 33.659 KK dan 21.822 KTP-Elektronik Sepanjang 2025
Izin Umrah hingga Tugas ke Jepang Tak Diizinkan
Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar itu menegaskan aturan tersebut diberlakukan secara ketat tanpa pengecualian, baik untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan yang tidak bersifat mendesak.
“Saya sendiri diminta Menteri Transmigrasi ke Jepang, tetapi Mendagri tidak memberikan izin. Begitu juga Bupati Majene, Andi Sukri, mengajukan izin umrah, namun izinnya tidak disetujui,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Sejauh ini, satu-satunya pejabat yang mendapatkan pengecualian adalah Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi.
Namun, kepergian tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan tugas pendidikan resmi.
“Sampai saat ini tidak ada yang ke luar negeri, kecuali Bupati Mamuju yang dipanggil Mendagri untuk mengikuti pendidikan Lemhannas berupa perkuliahan selama satu minggu di Singapura. Yang lain tidak ada,” tegas SDK.
Fokus Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Bencana
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Sulbar, mulai dari Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, hingga Pasangkayu, diinstruksikan menjalankan empat poin strategis.
Selain menjaga keamanan dan keselamatan wilayah, Mendagri juga menekankan pentingnya mitigasi bencana mengingat cuaca ekstrem yang kerap terjadi di akhir tahun.
Kepala daerah diminta fokus pada pemantauan dan pengendalian inflasi serta memastikan percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai target.
Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan pembatalan atau penundaan bagi pejabat yang telah memperoleh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada rentang 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, kecuali untuk keperluan pengobatan atau atas arahan langsung Presiden.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi