Tarif Tol Naik, Pengamat Ingatkan Pengelola Evaluasi Antrian di Gerbang Tol
December 26, 2025 04:56 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tarif baru Jalan Tol Makassar Seksi 1, 2, dan 3 yang dikelola PT Makassar Metro Network (MMN) akan diterapkan Januari 2026.

Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) sudah menyetujui naiknya tarif jalan tol Makassar.

Penyesuaian tarif diberlakukan di lima gerbang tol, yakni Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe. 

Adapun peningkatan tarif yang diberlakukan sebesar Rp500.

Kelima gerbang tersebut mencakup ruas sepanjang 24 kilometer yang dikelola PT MMN.

Jalan tol tersebut menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dengan Jl AP Pettarani (Tol Layang). 

Ruas ini menjadi salah satu jalur vital bagi pergerakan logistik dan mobilitas masyarakat di Kota Daeng.

Pengamat Transportasi Prof Lambang Basri menyebut penyesuaian tarif ini masih diangka wajar.

"Peningkatan harga 500 menunjukkan kenaikan kisaran 4-5 persen hemat saya masih wajar," ujar Prof Lambang Basri saat dihubungi Tribun-Timur.com, pada Jumat (26/12/2025) sore.

Hanya saja, Prof Lambang Basri mengingatkan penyesuaian tarif harus diimbangi dengan peningkatan layanan.

Mulai dari peningkatan kualitas jalan hingga pengaturan antrian di pintu-pintu tol.

Prof Lambang Basri menyebut pengelola harus memastikan tidak terjadi tumpukan kendaraan di pintu-pintu tol.

"Perlu disikapi pengelola adalah bagaimana memastikan tidak terjadi antrian atau tumpukan kendaraan pada setiap pintu tol. jika itu berpeluang terjadi akibatnya pengguna mengalami perlambatan yang terkadang diluar prediksi mereka," ucap Prof Lambang Basri.

Penggunaan layanan jalan berbayar disebut Prof Lambang Basri diharapkan memberikan jaminan perjalanan lancar dan aman bagi pengendara.

Direktur Utama PT MMN, Ismail Malliungan sudah siap memulai penerapan tarif baru di  Januari 2026.

"Mulai bulan depan (Januari 2026) kami mulai memberlakukan penyesuaian tarif tol. Alhamdulillah ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar Ismail saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Redaksi Tribun Timur, Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Jumat (26/12/2025) pagi. 

Kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025.

“Penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan rutin dua tahunan sesuai regulasi pemerintah, yang mempertimbangkan laju inflasi serta evaluasi kinerja layanan jalan tol,” jelas Ismail.

Ia menegaskan selama pengoperasian jalan tol, PT MMN selalu berada dalam pengawasan ketat regulasi dan pengendalian manajemen. 

PT MMN merupakan salah satu unit bisnis strategis dari PT Nusantara Infrastructure Tbk yang memegang konsesi jalan tol di Kota Makassar.

Bahkan sejak tahun 2015, PT MMN telah menerapkan standar ISO pada aspek keselamatan, mutu, dan lingkungan. 

Pengoperasian ini tidak hanya sekadar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dalam mengoperasikan jalan tol, kami tidak hanya dituntut memenuhi SPM. Sejak 2015, kami sudah berstandar ISO untuk keselamatan, mutu, dan lingkungan, selain tetap berada di bawah pengawasan regulator dan kontrol manajemen,” ungkapnya.

Ismail mengatakan, penyesuaian tarif reguler dilakukan guna menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif. 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.