Korban Pengrusakan Sebut Laporannya Ditolak Polisi, Polresta Manado: Kami Saran Total Semua Kerugian
December 26, 2025 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polresta Manado memberikan penjelasan terkait isu menolak laporan seorang warga bernama Alvianto Pakaya (33).

Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yaitu pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Manado, bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado. 

Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.

Alvianto adalah warga Kecamatan Singkil, Manado yang dagangannya dirusak oleh sosok bernama Fandi yang disebut sebagai preman pasar 45.

Pasar 45 Manado adalah pusat aktivitas, perdagangan, dan sejarah ikonik di jantung Kota Manado, Sulawesi Utara, yang terletak di area pelabuhan dan sering disebut sebagai "titik nol" kota, menjadi pusat transportasi umum utama menuju Bunaken, serta tempat belanja perlengkapan sehari-hari hingga pernak-pernik hari raya. 

Pedagang pasar 45 itu menjadi korban pengancaman pembunuhan dan pengrusakan barang dagangan oleh Fandi pada Kamis 25 Desember sekitar pukul 19.28 Wita, di depan Toko Royal 45, Jalan Walanda Maramis, Manado.

Merasa dirugikan dan terancam, Alvianto Pakaya didampingi istrinya Nurain Panigoro (33) melaporkan kasus ini ke Polresta Manado kantor polisi yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat jualannya.

Namun setelah sampai di kantor polisi, laporan pengrusakan dagangannya disebut Alvian ditolak oleh oknum polisi jaga piket di SPKT Polresta Manado.

"Polisi bilang kalau mau bikin laporan cuma bikin kami rugi waktu, rugi tenaga dan biaya ke sana ke mari," kata Ain saat diwawancarai Jumat 26 Desember 2025. 

Selain itu, kata Ain, polisi juga menyebut jika pengrusakan dagangannya dilapor maka jualannya tidak akan dikembalikan.

"Katanya itu nanti akan disita tidak dikembalikan. Ini kan kami bikin laporan untuk dapat keadilan, tapi ini malah ditakut-takuti dan diarahkan damai," ucap Ain saat dihubungi Tribunmanado.co.id via WhatsApp.

KASUS - Kolase foto Kantor Polresta Manado dan kondisi barang pedagang yang dirusak oleh oknum preman pasar 45 Manado, Sulut Kamis 25 Desember 2025.
KASUS - Kolase foto Kantor Polresta Manado dan kondisi barang pedagang yang dirusak oleh oknum preman pasar 45 Manado, Sulut Kamis 25 Desember 2025. (Dokumen Pribadi/Kolase Tribun Manado/Ferdi/HO)

Ain mengaku tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Inginnya tetap diproses pelaku itu ditangkap karena saya takut suami diancam akan dibunuh. Belum lagi kami sementara belum bisa jualan karena dagangan banyak yang rusak. Kalau ditotal kerugian Rp 5 jutaan," kata Ain.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Kasi Humas Iptu Agus Haryono memberikan penjelasan.

Menurut Iptu Agus Polresta Manado tidak menolak laporan tersebut seperti pengakuan pelapor.

"Dapat kami klarifikasi bahwa laporan telah kami terima sesuai SOP yang ada yaitu melalui proses konseling selanjutnya di keluarkannya surat aduan untuk kami lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Terkait pengrusakan kata Kasi Humas, pihaknya menyarankan untuk menjumlah semua kerugian.

"kami sarankan kepada terlapor untuk menjumlah total kerugian dan apa-apa saja barang yang telah dirusak agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut," tutur Iptu Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (26/12/2025).

Iptu Agus menjelaskan pihak SPKT meminta perincian barang yang rusak agar mempermudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini sesuai prosedur agar kasus ini bisa secepatnya diproses dan dituntaskan," terangnya.

Iptu Agus mengesankan setiap laporan pasti akan di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Setiap laporan tentunya akan kita terima dan proses, seperti laporan warga tersebut terkait pengancam kita telah proses saat ini," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 2153/XII/2025/SPKT/Resta Mdo yang diperlihatkan Alvian ke Tribunmanado.co.id, terlapor yang bernama Fandi, awalnya datang berpura-pura menanyakan harga jam tangan.

Tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan pengrusakan barang dagangan sambil melontarkan ancaman pembunuhan dengan bahasa daerah yang bermakna ancaman serius terhadap nyawa korban.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh anak korban yang kemudian mengalami ketakutan dan trauma psikologis.

"Tamo bunung pa ngana. Tamo tikang pa ngana," ka Alvianto menirukan ucapan pelaku.

Kinerja Polresta Manado sebelumnya juga disorot terkait dengan belum ditangkapnya pelaku penikaman di Kelurahan Singkil, Kecataman Singkil dan juga pelaku pembunuhan di Desa Bulo Jaga IV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut.

Ramli adalah pemuda Singkil yang ditikam oleh dua orang di kompleks kampung Loyang, Singkil 1, Lingkungan 2, Kecamatan Singkil pada 29 November 2025 sekira pukul 03,00 Wita.

Ia sempat dirawat di rumah sakit karena mendapat luka tikaman di sejumlah tubuhnya.

Namun hingga Sabtu 6 Desember 2025, para pelaku penikam dirinya masih bebas berkeliaran.

"Torang sudah bikin laporan kak tapi pelaku sampai sekarang belum ditangkap. Padahal ini pelaku masih ke sana ke mari di kampung (Kami sudah bikin laporan polisi tapi pelaku tak kunjung ditangkap. Padahal pelaku ke sana ke mari di kampung)," kata Ramli kepada wartawan Tribunmanado.co.id Sabtu  (6/12/2025) via WhatsApp.

Keluhan terhadap kinerja polisi juga disampaikan oleh keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Wori, Steven Bawuka.

Steven Bawuka adalah pria berusia 39 tahun yang tewas ditikam oleh sejumlah pria di Desa Bulo Jaga IV Wori pada Sabtu 29 November 2025 dini hari pukul 01.30 WITA.

Steven Bawuka merupakan warga Desa Talawaan Bantik, Wori.

Salah satu pelaku penikaman berujung kemarian Steven Bawuka sudah ditangkap.

Ia adalah BB alias Enal.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.