Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Wagub Hellyana dengan Jokowi: Harusnya Dia Juga Kena
December 26, 2025 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.

Ia menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya menunjukkan sikap adil dan konsisten dalam menangani perkara serupa.

Roy Suryo melontarkan kritik tajam terhadap penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Ia menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya menunjukkan sikap adil dan konsisten dalam menangani perkara serupa.

Roy menyoroti fakta bahwa laporan terhadap Hellyana tetap diproses meski hanya diajukan oleh seorang mahasiswa. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi tolok ukur penerapan hukum yang setara bagi siapa pun.

Di sisi lain, Roy membandingkan penanganan tersebut dengan kasus dugaan ijazah palsu yang juga menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai, standar hukum yang diterapkan tidak sama.

“Kalau mau fair, kayak Hellyana ya wakil gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa,” ujar Roy, seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (25/12/2025).

Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum

Roy juga menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, tudingan ijazah palsu terhadap sejumlah pejabat bisa diproses dengan cepat, namun hal serupa tidak terjadi ketika menyangkut Jokowi.

Ia bahkan menilai Jokowi terkesan menghindari polemik tersebut, alih-alih menunjukkan sikap terbuka dengan memperlihatkan ijazahnya ke publik.

“Jadi, harusnya dia (jokowi) juga kena. Masyarakat menilai kok, orang ini pakai ijazah palsu tapi enggak dikenain apa-apa itu kan parah,” lanjut Roy.

Lebih jauh, Roy berpendapat bahwa perjalanan karier politik Jokowi yang mulus—mulai dari Wali Kota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode, hingga menjabat Presiden dua periode—tidak bisa dilepaskan dari penggunaan ijazah tersebut.

“Pakai ijazah palsu semua,” pungkasnya.

Baca juga: Pihak Aura Kasih Tepis Kedekatan dengan Ridwan Kamil, Sampaikan 4 Poin Penting

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi tolok ukur penerapan hukum yang setara bagi siapa pun.

Di sisi lain, Roy membandingkan penanganan tersebut dengan kasus dugaan ijazah palsu yang juga menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai, standar hukum yang diterapkan tidak sama.

“Kalau mau fair, kayak Hellyana ya wakil gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa,” ujar Roy, seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (25/12/2025).

Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum

Roy juga menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, tudingan ijazah palsu terhadap sejumlah pejabat bisa diproses dengan cepat, namun hal serupa tidak terjadi ketika menyangkut Jokowi.

Ia bahkan menilai Jokowi terkesan menghindari polemik tersebut, alih-alih menunjukkan sikap terbuka dengan memperlihatkan ijazahnya ke publik.

“Jadi, harusnya dia (jokowi) juga kena. Masyarakat menilai kok, orang ini pakai ijazah palsu tapi enggak dikenain apa-apa itu kan parah,” lanjut Roy.

Lebih jauh, Roy berpendapat bahwa perjalanan karier politik Jokowi yang mulus mulai dari Wali Kota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode, hingga menjabat Presiden dua periode tidak bisa dilepaskan dari penggunaan ijazah tersebut.

“Pakai ijazah palsu semua,” pungkasnya.

Awal mula kasus

Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke polisi pada 21 Juli 2025.

Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana.

Ia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.

Gelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelum ditangani Bareskrim Polri, laporan serupa sempat masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.

Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta mengundang pihak Kampus Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah tersebut.

(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribunnews)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.