BANGKAPOS.COM – DPRD Kabupaten Belitung menyoroti wacana Pemerintah Kabupaten Belitung merobohkan bangunan eks Sekolah Kuomintang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, Belitung.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Indrianto menyebut, bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang yang berada di Foodcourt Mampau Tanjungpandan, Belitung tidak seharusnya dirobohkan.
Ia menegaskan, struktur bangunan cagar budaya tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Apalagi dalam undang-undang tersebut ada aturan tentang tindak pidana, terkait menghilangkan atau merobohkan cagar budaya.
Baca juga: Awal Mula Kabar Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan Pemkab Belitung, Tim Ahli Buka Suara
"Yang jelas kami tidak setuju. Ya kalau alasannya menghalangi UMKM, kami rasa tidak menghalangi. Yang jelas lokasi itu istilahnya zona mati, dan sejak awal kami tidak setuju lokasi itu dijadikan pusat UMKM," kata Indrianto kepada Posbelitung.co, Jumat (26/12/2025).
Seharusnya, kata Indrianto, bangunan sejarah itu bukan dirobohkan, melainkan ditata kembali agar memiliki daya tarik tersendiri.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan sejarah yang menjadi tempat wisata di Pulau Jawa, memiliki daya tarik sendiri bila ditata dengan baik.
Satu di antaranya, Kota Tua yang menjadi tempat wisata heritage mendunia.
"Wisata sejarah itu mahal loh, nah tinggal bagaimana menata itu kembali agar bagus dan memiliki daya tarik tersendiri. Sehingga Belitung ini tidak hanya punya pantai, tapi wisata cagar budaya juga," bebernya.
Namun, lanjut dia, pembenahan itu juga harus disertai dengan berbagai kajian.
Sebab bila pengunjung Foodcourt Mampau sepi menjadi alasan dirobohkannya cagar budaya, itu tidak masuk akal.
"Karena disitu ada nilai sejarah. Tinggal bagaimana ini lebih kreatif lagi, totalitas dalam melakukan pembenahan. Kalau tidak mampu serahkan ke pihak ketiga, agar lebih terkonsep. Jangan ini nanti dijadikan bom waktu," bebernya.
Indrianto juga menyajikan beberapa pasal undang-undang terkait cagar budaya dan sanksi pidana.
Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Yang Termasuk Cagar Budaya
1. Mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
2. Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
3. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
4. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
5. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya.
6. Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Sanksi Pidana
Setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya yang diatur dalam pasal 66 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 :
1. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
3. Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
4. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
5. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
6. Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Cagar budaya eks Sekolah Kuomintang di Mampau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hendak dirobohkan.
Beredar kabar, Pemerintah Kabupaten Belitung diduga akan merobohkan sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang yang sudah sejak tahun 1940-an di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung tersebut.
Padahal bangunan tersebut diduga merupakan objek cagar budaya.
Baca juga: Sepak Terjang Kombes Pol Murry Mirranda Wakapolda Babel Baru, Pakai Uang Pribadi Bedah Rumah Warga
Lokasinya tepat berada pada bagian depan bangunan Food Court Mampau atau satu area dengan pusat kuliner tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Fitrorozi mengatakan, rencana merobohkan objek cagar budaya tersebut hingga sekarang baru sebatas wacana.
Namun tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui OPD terkait, tokoh masyarakat, pedagang Food Court Mampau dan tim ahli cagar budaya melakukan pertemuan untuk membahas perobohan objek diduga cagar budaya tersebut.
"Itu baru sebatas wacana saja, sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Untuk pertemuan beberapa kali betul sudah kami lakukan," kata Fitrorozi dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).
Lantas bagaimana beredar kabar eks Sekolah Kuomintang hendak dirobohkan?
Cerita Fitrorozi, awalnya wacana ini muncul dari kegelisahan pedagang di Food Court Mampau.
Selama setahun belakang, kunjungan di tempat kuliner tersebut sepi, alias turun secara drastis.
Diduga menjadi penghambat pandangan adalah bangunan eks Sekolah Kuomintang tersebut.
Bangunan yang hanya tersisa dinding depan dan jendela itu dinilai membuat orang sungkan untuk mampir.
"Awalnya seperti itu, tapi kami sekarang masih melakukan kajian-kajian, bagaimana undang-undangnya. Tapi belum ada keputusan apapun," ujarnya.
Terdapat sejumlah solusi yang ditawarkan untuk mengatasi cagar budaya eks Sekolah Kuomintang ini.
Pertama, melakukan pembenahan terhadap objek diduga cagar budaya tersebut dan diubah menjadi gapura.
"Kedua tetap dibiarkan seperti sekarang, dan ketiga dirobohkan. Tapi ini baru ide-ide nya dan masih dalam pengkajian semua," pungkasnya.
Eks Sekolah Kuomintang yang hendak dirobohkan menuai sorotan Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan.
Wahyu Kurniawan mengatakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah di Belitung.
Diketahui, struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria cagar budaya yang telah terpenuhi, baik dari aspek usia, arsitektur, nilai sejarah, hingga nilai budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Wahyu Kurniawan mengatakan, bangunan tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun.
Baca juga: Buruan Datang ke Tasya Hot Spring Eco Park Bangka, Ada Wahana Unik dan Baru Robot Transformers One
Bangunan eks Sekolah Kuomintang sudah berdiri sejak tahun 1950-an, sehingga secara usia telah memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya.
"Selain faktor usia, bangunan tersebut juga memiliki kekhasan arsitektur," kata Wahyu kepada Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).
Menurut dia, gaya art deco yang melekat pada bangunan itu telah eksis lebih dari lima dekade, dan menjadi salah satu ciri penting dalam penilaian cagar budaya.
Sedangkan dari sisi sejarah, eks Sekolah Kuomintang memiliki peran yang signifikan di Belitung.
Apalagi bangunan ini tercatat sebagai salah satu bukti sejarah di bidang pendidikan, khususnya di Pulau Belitung.
"Bangunan ini pernah menjadi lokasi awal SMP Negeri 2 Tanjungpandan, bangunan sementara SMAN 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, serta kantor Camat Tanjungpandan," jelasnya.
Selain itu, kata dia, bangunan ini juga memiliki nilai budaya yang kuat.
Eks Sekolah Kuomintang menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa sekaligus bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.
Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Wahyu menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 26, pemerintah diwajibkan melakukan pencarian terhadap benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.
Sementara itu, PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan setiap orang yang menemukan ODCB wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan atau instansi terkait.
"Laporan penemuan ODCB bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk eks Sekolah Kuomintang sendiri, laporan sudah disampaikan ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung pada tahun 2022, sebelum pembangunan Mampau Foodcourt," ujarnya.
Setelah laporan diterima, instansi berwenang diwajibkan melakukan pengkajian. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan pengkajian dilakukan melalui tahapan identifikasi ODCB, wawancara, serta penyusunan laporan hasil pengkajian.
"Seluruh proses ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pelestarian ke depan, agar nilai sejarah dan budaya bangunan tetap terjaga," pungkasnya.
Wacana Pemerintah Kabupaten Belitung berniat untuk merobohkan bangunan eks sekolah Kuomintang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, Belitung menjadi sorotan.
Pasalnya sisa bangunan yang menempel pada Foodcourt Mampau atau pusat UMKM tersebut, sebagai tempat bersejarah.
Baca juga: Profil Wakapolda Babel Kombes Pol Murry Mirranda, Kandidat Hoegeng Awards Lulusan SMP Belitung
Wakil Bupati Belitung Syamsir mengatakan, wacana tersebut hingga sekarang ini masih dalam tahap kajian. Sebab, apabila tidak ditindaklanjuti, bangunan foodcourt Mampau akan mangkrak dan rusak.
"Karena secara penataan tidak ada daya tarik (cagar budaya) dan kami akan mengambil langkah, supaya bangunan ini bisa bagus dipandang. Ya salah satunya tidak menyusahkan orang untuk parkir, dan kembali UMKM jualan di tempat tersebut," kata Syamsir kepada Posbelitung.co, Jumat (26/12/2025).
Terkait status struktur bagian depan bangunan tersebut cagar budaya, kata dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan kementerian.
"Nah kalau masalah ramai dan sepi pengunjung di kuliner Mampau itu, itu tugas tim teknis yang membidangi. Yang jelas kami akan tata, dan lihat saja hasilnya nanti," kata Syamsir.
Beberapa tahun lalu bangunan tersebut digugat oleh ahli waris ke Pengadilan, dan status cagar budaya menjadi pertimbangan ingkrah Pengadilan.
"Nanti kementerian yang kaji, dan kami akan ikut arahan mereka (kementerian) sesuai dengan ketentuan. Termasuk tulisan itu (cagar budaya) tetap kami buatkan lebih bagus, termasuk biografinya," kata Syamsir.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi/Bangkapos.com)