Penyebab Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dirobohkan Ormas di Surabaya
December 26, 2025 05:03 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap penyebab nenek usia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, yang rumahnya dirobohkan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Nenek bernama Elina Widjajati (80) tak berdaya saat didatangi sekelompok yang mengaku dari ormas. 

Ormas tersebut juga merobohkan rumah tersebut. Kini nenek Elina lapor ke Polda Jatim.

 Elina merupakan warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Ia diusir oleh sekelompok ormas, rumahnya kini rata dengan tanah.

Elina kemudian ditemani kuasa hukumnya, Willem Mintarja melapor ke SPKT Polda Jatim pada 29 Oktober 2025 melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Duduk Perkara

Willem mengatakan, sebidang tanah berukuran 4x23 meter dengan total luas 92 meter persegi tersebut ditinggali Elina sejak tahun 2011 bersama Musmirah bersama Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.

Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.

“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, Rabu (24/12/2025).

Kemudian, pada 6 Agustus 2025, pria berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang orang memaksa memasuki pekarangan rumah yang ditempati Elina dan meminta pemilik rumah pergi.

Meskipun pihak Elina merasa keberatan atau menolak secara tegas atas tindakan S, Y dan rombongannya yang tetap memaksa dan berupaya menguasai lokasi.

“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terangnya.

Akibat tindakan tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah. Serta anak dan cucunya mengalami ketakutan.

Setelah mengusir paksa Elina, pihak S dan Y memasang palang pintu di pekarangan rumah dan Elina tidak dapat kembali ke rumahnya.

Dan, pada 15 Agustus 2025 pihak S dan Y memindahkan barang Elina tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua mobil pick up ke tempat yang tidak diketahui.

“Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Willem bilang, perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan melainkan oleh kelompok perorangan.

Setelahnya, muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025

“Di mana tercantum bahwa jual beli objek tanah antara S selaku penjual dan S juga selaku pembeli,” terang Willem.

Kemudian pada 23 September 2025 Elina melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.

Tetapi, oleh S kemudian dipasang banner bertuliskan ”DIJUAL TANAH uk. +350 M2 (Lbr : 17,5 M) EKO : 0851 7812 7547”.

“Laporan kita ke Polda Jatim November baru kita angkat kemarin. Tadi dikonfirmasi sudah naik ke penyidikan,” ucap Willem.

Saran Wakil Wali Kota: Lapor ke Polda

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah menemui nenek Elina pada Rabu (24/12/2025).

Setelah bertemu dengan kedua pihak, Armuji menyarankan untuk melanjutkan perkara tersebut ke Polda Jatim.

“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran yang dilakukan secara brutal yang dialami oleh Elina.

“Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” tegasnya. 

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.