4 'Bonus' Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta, Ada Subsidi Air hingga Layanan Kesehatan, Cek Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan empat "bonus" akhir tahun untuk para pekerja.
Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja yang turut membangun Jakarta.
Keempat bonus yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian (transportasi umum).
Bonus ini diharapkan bisa meringankan beban para pekerja Jakarta.
"Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban pekerja yang setiap hari turun menggerakkan Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan unggahan Instagram resminya @dkijakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).
Terdapat syarat tertentu untuk mendapatkan setiap bonus yang diberikan.
Simak informasinya di bawah ini.
Syarat Dapat 4 "Bonus" Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta
Berikut ini empat "bonus" akhir tahun untuk pekerja Jakarta beserta syarat untuk mendapatkanya.
1. Pangan Bersubsidi
- Pekerja dengan kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
- Perusahaan berdomisili di Jakarta.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
- Disnakertransgi mengajukan usulan KJP berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data.
- Maksimal upah koefisien 1,15 UMR Jakarta.
- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak.
- Nama penerima akan didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat.
2. Subsidi Air Bersih PAM Jaya
Subsidi air bersih PAM Jaya diberikan berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp 1.000/m3.
Pekerja bisa mendapatkan subsidi air bersih ini dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Mengonsumsi air PAM Jaya
- Tinggal di bangunan rumah seluas kurang lebih atau sama dengan 70 m2
- Masuk dalam kategori 2A1: luas bangunan kurang lebih atau sama dengan 28 m2 atau kategori 2A2: luas bangunan 28-70 m2.
Baca juga: Gubernur Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Jadi Rp5,7 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ:
- Fotokopi KTP Jakarta
- Surat keterangan aktif bekerja
- Fotokopi KPJ
- Surat keterangan penghasilan
- Foto diri terbaru.
3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Naik Transportasi Umum Jakarta
Kartu Layanan Gratis (KLG) naik transportasi umum Jakarta berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta.
Pendaftaran melalui Bank Jakarta untuk kategori:
- Penerima KJP Plus dan KJMU
- Penghuni rusunawa
- ASN Jakarta
- Pensiunan Jakarta.
Pendaftaran Online
Pendaftaran secara online dilakukan melalui laman https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Pendaftaran Offline
Pendaftaran offline dapat dilakukan di halte-halte transjakarta pilihan.
Kategori penerima melalui pendaftaran online dan offline adalah:
- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pengawai nonASN Pemprov Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Veteran RI
- Karyawan swasta pemegang KPJ
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk kepulauan seribu
- Jumantik
- Pengurus karang taruna
- Dasawisma
- Pengurus Posyandu
- TNI/Polri
4. Layanan Kesehatan Gratis
Layanan kesehatan gratis, meliputi:
- Cek kesehatan
- Layanan ambulans gawat darurat (AGD)
- Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)