Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi: Bangka Belitung, Jakarta, Jambi, Aceh, Jatim, Jabar hingga Papua
December 26, 2025 05:04 PM

POSBELITUNG.CO - Berikut ini Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Provinsi: Bangka Belitung, Jakarta, Jambi, Aceh, Jatim, Jabar hingga Papua

Bagi Anda pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, simak rincian gaji minimum terbaru di seluruh provinsi Indonesia yang telah diumumkan, dengan kenaikan signifikan di sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Papua.

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur. UMP biasanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 96S, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Meski ditetapkan oleh kepala daerah, tapi formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pada UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam beleid tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Daftar UMP 2026 seluruh Indonesia:

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Papua Selatan: Rp 4.508.850

Papua: Rp 4.436.283

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Bangka Belitung: Rp 4.035.000

Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Papua Barat: Rp 3.841.000

Riau: Rp 3.780.495

Kalimantan Utara: Rp 3.770.000

Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

Maluku Utara: Rp 3.552.840

Jambi: Rp 3.471.497

Gorontalo: Rp 3.405.144

Maluku: Rp 3.334.490

Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

Sumatera Utara: Rp 3.228.971

Bali: Rp 3.207.459

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Banten: Rp 3.100.881

Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Lampung: Rp 3.047.734

Bengkulu: Rp 2.827.250

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861

Jawa Timur: Rp 2.446.880

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Tengah: Rp 2.327.386

Jawa Barat: Rp 2.317.601

(Tribunnews/bangkapos.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.