POSBELITUNG.CO - Berikut ini Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Provinsi: Bangka Belitung, Jakarta, Jambi, Aceh, Jatim, Jabar hingga Papua
Bagi Anda pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, simak rincian gaji minimum terbaru di seluruh provinsi Indonesia yang telah diumumkan, dengan kenaikan signifikan di sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Papua.
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh.
Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur. UMP biasanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 96S, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
Meski ditetapkan oleh kepala daerah, tapi formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pada UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam beleid tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Papua Barat: Rp 3.841.000
Riau: Rp 3.780.495
Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Jambi: Rp 3.471.497
Gorontalo: Rp 3.405.144
Maluku: Rp 3.334.490
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Bali: Rp 3.207.459
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Banten: Rp 3.100.881
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Lampung: Rp 3.047.734
Bengkulu: Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601
(Tribunnews/bangkapos.com)