Buntut Kekecewaan UMP Jabar 2026 Naik Hanya 5.7 Persen, Buruh Akan Lakukan Aksi Demo Beruntun
December 26, 2025 05:55 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah tahu jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026?

Ya, kini besaran kenaikan UMP Jabar 2026 sudah resmi diumumkan.

Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.

Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.

Baca juga: UMP Jabar Naik 5,7 Persen di 2026, UMK Kota/Kabupaten Tasikmalaya Benarkah Jadi Tertinggi Kedua?

Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan

Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. 

Namun kini, banyak buruh yang bereaksi perihal besaran UMP Jabar 2026 yang malah menuai kekecewaan.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Ini Prediksi UMK di Seluruh Jabar Termasuk Priangan

Kenaikan sebesar 5,7 persen dengan nilai alpha 0,7 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja. 

Yang mana, hal tersebut terlihat dari perbedaan antara UMP dan UMK semakin lebar, sementara rata-rata UMK Jabar sekitar Rp3,5 juta masih jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp4,7 juta.

Mengetahui perihal besaran kenaikan UMP Jabar 2025, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai keputusan gubernur tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan daerah.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2.317.601, Ada 3 Daerah yang Hampir Tembus di 6 Juta Per Bulannya

Ia mengatakan bahwa mayoritas UMK sudah sesuai rekomendasi kabupaten/kota, meskipun terdapat tiga wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat yang terdapat perbedaan angka. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa usulan daerah sebenarnya sudah cukup sejalan, namun belum tercermin secara penuh dalam penetapan provinsi.

Sorotan juga tertuju pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dadan menyebut ada tujuh daerah yang UMSK-nya tidak ditetapkan gubernur, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. 

Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sebab selisih antara beberapa UMSK dan UMK hanya sekitar Rp4 ribu, sehingga tidak mencerminkan sektor usaha tertentu yang semestinya memiliki upah lebih besar. 

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Segini Besaran UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Hingga Rp2,31 Juta, Begini Kata Gunernur Dedi Mulyadi

Akan Gelar Aksi Selama 3 Hari

Merespons hal itu, SPN bersama KSPI berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu. 

Tuntutannya adalah agar pemerintah provinsi kembali menyesuaikan SK UMSK dengan rekomendasi bupati dan wali kota, sebagaimana diatur dalam PP 49/2025 Pasal 35i, yang menegaskan bahwa penetapan UMSK harus merujuk pada usulan pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.