Cara Daftar Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Tahun 2026 Komdigi, Ditutup 15 Januari 2026
December 26, 2025 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026
melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/.

Adapun tugas anggota Komisi Informasi Pusat di antaranya menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa; menerima, memeriksa, dan memutus sengketa; hingga memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

Mengutip Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Nomor: 01/Pansel.Kip/12/2025 Tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, berikut ini informasi selengkapnya terkait syarat hinga cara daftarnya.

Persyaratan Umum

Simak inilah persyaratan peserta untuk mendaftar rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 Komdigi:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jiwa dan raga;

3. Memiliki integritas dan tidak tercela;

4. Berpendidikan minimal sarjana/strata I (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian yang berwenang;

5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Ahli Pengelolaan Jakarta Creative Hub untuk Lulusan D3 dan S1, Ada 7 Posisi

6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

9. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

10. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:

  • sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala atau yang disetarakan;
  • seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
  • sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir,

11. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026 - 2030 di atas meterai Rp.10.000,-.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 22 Desember 2025 - 15 Januari 2026 melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

1) formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-;

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;

4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 berlatar biru;

5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi;

6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,-;

7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-;

8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,-;

9) Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir;
  • penilaian prestasi kerja;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas; dan
  • bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir,

10) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-;

11) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum pemerintah (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);

12) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);

13) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara); dan

14) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara).

Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).

Deskripsi Tugas

Anggota Komisi Informasi Pusat bertugas:

  • Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  • Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
  • Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan

  • Pengumuman : 22 - 24 Desember 2025
  • Penerimaan Pendaftaran : 22 Desember 2025 - 15 Januari 2026
  • Seleksi Administrasi : 12 - 19 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 23 Januari 2026
  • Penulisan Makalah : 2 - 3 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 19 Februari 2026
  • Assesment Test : 24 - 26 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Assesment Test : 2 April 2026
  • Seleksi Wawancara : 7 April 2026
  • Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2026 - 2030 : Akan diumumkan kemudian

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Informasi selengkapnya >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.