TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teror bom yang menyasar sejumlah sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, terjadi menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Rabu (24/12/2025).
Ancaman tersebut dikirim melalui surat elektronik (email) dan langsung memicu respons cepat aparat kepolisian.
Ada sejumlah fakta dari ancaman teror yang menyasar 10 sekolah.
Berikut 5 fakta yang dihimpun Tribun:
Sebanyak 10 sekolah tingkat menengah dilaporkan menerima ancaman bom.
Begitu laporan diterima, Polres Metro Depok bersama Tim Gegana Brimob Polri langsung melakukan penyisiran dan sterilisasi di seluruh lokasi yang disebutkan dalam pesan teror.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di seluruh sekolah yang diteror.
Polisi menegaskan kondisi aman dan terkendali, serta tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Ancaman bom diketahui dikirim melalui email dengan identitas tertentu.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran digital guna mengungkap pelaku, termasuk meneliti kemungkinan penggunaan identitas palsu atau peretasan akun.
HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka teror bom yang menyasar 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, tersangka merupakan mantan pacar Kamila Hamid.
Dalam email yang dikirim, tersangka mencatut nama Kamila sebagai pelaku teror bom, bahkan mencantumkan alamat rumah mantan kekasihnya.
“Kita melakukan rangkaian penyelidikan, lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan juga mengumpulkan alat bukti sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama Saudara HRR,” kata Oka saat konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
Saat ini, tersangka masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta program studi IT di Depok.
Dalam aksinya, tersangka sengaja membuat email atas nama mantan kekasihnya untuk membuat teror.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Oka memastikan isi email yang menyudutkan Kamila sebagai korban asusila tidak benar dan hanya karangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 ayat 2 KUHP.
Teror bom menyasar sedikitnya 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/12/2025). Ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan surat elektronik (email) ke sejumlah sekolah, sehingga memicu langkah pengamanan oleh aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gegana Korps Brimob Polri segera diterjunkan ke lokasi-lokasi sekolah yang menjadi sasaran.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat pendeteksi untuk memastikan tidak ada benda berbahaya. Dari hasil pengecekan, polisi memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun barang mencurigakan.
Kasi Humas Polres Depok AKP Made Budi mengatakan, kepolisian juga telah meminta keterangan dari pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.
Dalam email, pelaku mencantumkan identitas bernama Kamila Hamdi, warga Beji, Depok.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk klarifikasi. Belum tentu dia yang mengirimkan email tersebut dan belum tentu bersalah,” kata Made, Rabu (24/12/2025).
Menurut Made, pemilik akun email itu mengaku tidak mengirimkan ancaman tersebut secara langsung. Ia menyebut akun email dan media sosial miliknya diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pengakuannya masih kami dalami. Dia menyampaikan akunnya diretas, dan itu sedang kami cek kebenarannya,” ujar Made.
Berdasarkan penelusuran polisi, ancaman bom tersebut dikirim ke 10 sekolah, antara lain SMA Arrahman, SMA Mawaddah, SMA Muhammadiyah 4 Depok, SMA PGRI Depok, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bhakti, SMA Cakra Buana, SMA Muhammadiyah 07 Depok, SMA IT Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Isi email tersebut memuat ancaman terhadap keamanan sekolah dan para siswa, termasuk intimidasi akan melakukan aksi kekerasan serta penyalahgunaan narkoba.
Dalam pesan itu pula, pelaku menyampaikan kekecewaan terhadap dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di Depok terkait persoalan pribadi yang diklaimnya tidak mendapat penanganan.
Melalui pesan singkatnya, pelaku mengancam akan meneror bom, menculik, dan membunuh para murid.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan narkoba ke sekolah-sekolah yang menjadi targetnya.
"Sekolah se-Kota Depok yang terima email gua, gua bakal teror bom sama culik bunuh, tebar narkoba ke semua sekolah yang terima email ini,” tulis pelaku.
“Waktu yang lo semua tunggu, anak-anak didik lu semua jadi korban,” sambungnya.
Dalam email tersebut, pelaku mengaku kesal kepada dunia pendidikan di Depok dan polisi yang tidak menanggapi laporannya.
“Karena gue diperkosa dan cowok yang perkosa gue enggak tanggung jawab nikahin gue,” tutupnya.
Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan motif tersangka melakukan itu karena hubungannya kandas dan lamarannya ditolak.
"Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini, sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," kata Made.
Tersangka tidak hanya sekali mengungkapkan rasa kecewanya terhadap mantan kekasihnya tersebut.
Made menyebut sebelumnya tersangka juga kerap melemparkan ancaman kepada Kamila buntut rasa kecewanya tersebut.
"Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari Kamila), tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ucapnya.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," sambungnya.
Sampai puncaknya tersangka mengirimkan teror bom tersebut atas nama Kamila.
Baca juga: Caper ke Mantan Pacar karena Lamaran Ditolak, Motif Mahasiswa Sebar Teror Bom 10 Sekolah di Depok
"Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila," tuturnya.