Polda Riau Nyatakan Perang Terhadap Kejahatan Lingkungan: Personel Terlibat Dianggap Pengkhianat
December 26, 2025 08:03 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau menyatakan tak akan memberi ruang kompromi terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan. 

Melalui Program Green Policing, Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning memastikan seluruh jajaran, hingga lingkar keluarga personel, tidak terlibat dalam aktivitas perusakan alam yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Program Green Policing Polda Riau adalah kebijakan strategis kepolisian yang mengintegrasikan tugas keamanan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Riau.

Program ini menekankan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan seperti tambang ilegal, illegal logging, serta perusakan lahan gambut.

Konsep utamanya menjadikan keamanan lingkungan dan keadilan ekologis sebagai prioritas kerja kepolisian.

Tujuan untuk melindungi ekosistem Riau, terutama kawasan gambut yang mencakup hampir 50 persen wilayah provinsi dan berperan vital sebagai penyimpan karbon serta penopang keanekaragaman hayati

Komitmen tersebut disampaikan dalam arahan internal kepada seluruh kepala satuan kerja serta Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Riau. 

Dalam penegasan itu, ditekankan bahwa Green Policing bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas kepolisian dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Green Policing bukan slogan. Ini adalah kebijakan nyata yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, Jumat (26/12/2025).

Polda Riau menempatkan isu lingkungan sebagai perhatian serius, mengingat Provinsi Riau memiliki kawasan gambut terluas di Sumatera yang mencakup hampir 50 persen wilayahnya. 

Lahan gambut memiliki peran penting sebagai penyimpan karbon, penopang keanekaragaman hayati, serta bagian dari keseimbangan lingkungan global.

Kerusakan tanah, kayu, dan gambut dipandang sebagai ancaman nyata terhadap keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat. 

Ketiganya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dijaga secara bersama-sama.

“Tanah, kayu, dan gambut merupakan satu kesatuan. Jika salah satunya rusak, maka dampaknya akan meluas,” ujarnya.

PNPP yang Terlibat Dikategorikan Bentuk Pengkhianatan

Sebagai langkah konkret, Polda Riau memerintahkan seluruh jajaran kewilayahan memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, baik berupa penambangan ilegal emas, pasir, galian C, maupun praktik penebangan liar.

Pengawasan juga diperluas hingga ke internal keluarga personel Polri dan PNS Polri (PNPP). 

Dilakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat aktivitas penambangan atau penebangan ilegal, guna mencegah dampak serius terhadap citra dan marwah institusi.

“Apabila masih ditemukan PNPP yang terlibat kejahatan lingkungan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi,” tegas Harissandi.

Di sisi lain, Polda Riau menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat. 

Peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga lingkungan dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang.

“Jika kita menjaga alam, maka alam juga akan melindungi kita. Ini adalah tanggung jawab bersama demi generasi hari ini dan masa depan,” tuturnya.

Melalui komitmen ini, Polda Riau memastikan Program Green Policing terus dikawal sebagai upaya nyata melindungi lingkungan, menjaga tuah daerah, serta mempertahankan kehormatan institusi Polri di mata publik.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.