TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah dosen menggugat Pasal 52 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mereka menuntut gaji pokok minimal setara upah minimum regional (UMR), setelah selama ini menerima Rp2,6 juta dengan beban kerja tinggi.
Regulasi yang digugat mencakup Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi MK, Jumat (26/12/2025), permohonan tercatat dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, bersama dosen Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.
Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur penghasilan dosen:
Intinya, pasal ini masih menggunakan parameter “kebutuhan hidup minimum” sebagai dasar penghasilan, sementara sistem pengupahan nasional kini berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).
Isman Rahmani Yusron, dosen tetap Program Studi Psikologi Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung sejak Oktober 2021, mengungkapkan beban kerja yang tinggi.
Ia mengajar hingga 21 SKS, melakukan penelitian, publikasi ilmiah, kepanitiaan kampus, hingga pengembangan kompetensi profesional.
Namun, gaji pokok yang diterima hanya sekitar Rp2,6 juta. Nilai itu sedikit di atas UMP Jawa Barat, tetapi jauh di bawah UMK Kota Bandung yang mencapai Rp4,2 juta.
Baca juga: KY Putuskan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Dijatuhi Sanksi Etik Nonpalu 6 Bulan
Para pemohon menyatakan pengujian pasal tersebut diajukan karena kekhawatiran kompensasi dan apresiasi terhadap dosen tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.
Mereka menilai hukum seharusnya dibentuk untuk melayani dan melindungi manusia.
“Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan, sebelum keringat dan tenaga pengabdian itu kering terkuras,” ujar salah satu pemohon.
Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (1–3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mereka menekankan pasal tersebut harus dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi, serta didukung kompensasi lainnya.
Hingga saat ini, pihak pemerintah maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan uji materiil Pasal 52 UU Guru dan Dosen.
Sesuai mekanisme, sikap pemerintah biasanya akan disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.