TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polri mulai menerapkan penegakan hukum terhadap kendaraan berat bersumbu tiga yang masih mencoba memasuki jalan tol pada masa arus mudik Natal dan Tahun Baru 2025.
Langkah itu dijalankan setelah evaluasi bersama Kementerian Perhubungan yang menegaskan larangan operasional sementara demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Penerapan Contraflow dan Rekayasa Jalan Tekan Angka Kecelakaan saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), dan mulai hari ini penindakannya dilakukan secara tegas di lapangan.
"Bahwa sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol, ya. Mulai hari ini kami akan tindak tegas. Kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan, kemungkinan kami akan menilang," ujar Agus saat ditemui di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta–Cikampek, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Larangan Truk Sumbu 3 di Libur Nataru, MTI Minta Kemenhub Perhatikan Nasib Sopir
Irjen Agus menegaskan pengetatan dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kelancaran lalu lintas seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menuju destinasi wisata dan kampung halaman.
Menurutnya, Operasi Nataru adalah operasi kemanusiaan sehingga keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
"Jadi saya mengimbau kepada para pengusaha, demi keselamatan, demi kelancaran, dan bahwa Operasi Natal dan Tahun Baru ini adalah operasi kemanusiaan," ungkap Agus.
"Jadi bagaimana kita memberi jaminan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang merayakan Natal kemarin, yang mudik, yang ke tempat wisata, yang liburan, itu betul-betul selamat,” ucapnya.
Kakorlantas menyebut penegakan aturan dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga di seluruh titik akses tol.
Tidak hanya penilangan, pengawasan di gerbang masuk juga dilakukan untuk memastikan truk sumbu tiga tidak lolos ke jalur tol.
"Sehingga kebijakan SKB ini sekali lagi, kami dengan Kementerian Perhubungan, dengan Jasa Marga, akan kolaborasi di lapangan, akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan, ya,” jelasnya.
Pada masa pembatasan ini, kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas di jalur arteri dengan pengaturan waktu tertentu.
"Jadi sumbu tiga boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari,” tutur jenderal polisi bintang 2 itu.
Baca juga: Truk Sumbu 3 Masih Ngeyel Melintas di Tol saat Arus Mudik Nataru, Kakorlantas Koordinasi ke Menhub
Angka kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia pada masa arus mudik Natal dan Tahun Baru 2025 menunjukkan penurunan signifikan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, data terbaru evaluasi lapangan mencatat fatalitas korban turun 23,23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Sore ini saya sedang evaluasi kepada teman-teman, terutama yang ada di Posko di Kilometer 29. Hasil evaluasi sore ini, alhamdulillah, laka lantas korban meninggal dunia turun, jadi turun 23,23 persen yang fatalitas korban,” ujar Agus saat memberikan keterangan pers di KM 29 Tol Jakarta–Cikampek, Jumat (26/12/2025).
Agus menyebut penurunan ini tidak terlepas dari langkah antisipasi dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan dan potensi kecelakaan.
Ia menuturkan, puncak arus mudik kedua sudah terlewati pada 24 Desember, dengan total 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Trans Jawa dan Sumatra.
Dari proyeksi total 2,9 juta kendaraan yang akan keluar dari Ibu Kota selama masa Nataru, sekira 47 persen sudah bergerak hingga hari ini.
Pergerakan besar kendaraan tersebut turut memicu kepadatan di sejumlah wilayah, terutama kawasan wisata.
"Tempat-tempat wisata di Gadog juga terjadi kepadatan, tetapi sudah dilakukan rekayasa. Di Jogja, Malioboro juga demikian. Di Jawa Tengah, Karanganyar, menuju tempat wisata juga terjadi kepadatan, tetapi wilayah sudah melakukan langkah-langkah antisipasi,” jelasnya.