Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Rancangan APBD dan RAP Otsus
December 26, 2025 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi di wilayah Papua mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026.

Hal tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Ribka menegaskan, percepatan tersebut penting untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan capaian yang beragam.

Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025.

Saat ini, Pemda setempat tengah menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.

Papua Barat Daya juga tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan juga telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025.

Saat ini, dokumen tersebut berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan.

Papua Pegunungan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya sekitar separuh dari seluruh kabupaten yang ada belum menuntaskan KUA–PPAS sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP, sementara daerah yang telah memulai RAP masih mengalami stagnasi pada tahap draf maupun perbaikan.

Kondisi yang relatif lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini tengah dievaluasi Kemendagri.

RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat Pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi.

Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan.

Adapun Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri.

RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Meski demikian, mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.

Sementara itu, Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025.

Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” terangnya.

Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan.

Hingga kini, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026.

Menyikapi hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” tandasnya.

Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP.

Namun, itu pun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025.

Sebagian besar Pemda lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA–PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke proses RAP dan RAPBD.

Oleh karena itu, Ribka menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran.

Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.