DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025
December 26, 2025 09:35 PM

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang tengah menanti Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa untuk memenuhi janjinya membayar setoran pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2025.

Untuk diketahui, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo atau Gus Tado telah menegaskan pada Pihak PD Jasa Yasa untuk tidak lagi menunggak target pendapatannya ke kasa Pemkab Malang.

Pihak PD Jasa Yasapun disebut sanggup membayar Rp 2 miliar dari pendapatan yang ditargetkan tahun 2025.

"Iya, itu hasil hearing di gedung dewan kemarin (Senin/22/12/2025). Itu diucapkan sendiri oleh Pak DJoni Sujatmiko (Dirut PD Jasa Yasa), jika dirinya akan membayar Rp 2 miliar pada 30 Desember 2025 nanti," tutur Gus Tado, Jumat (26/12/2025).

Janji itu membuat Gus Tado sedikit lega karena ada kekhawatiran dari banyak pihak jika Jasa Yasa seperti tahun sebelumnya, hanya menyetor nominal yang jauh dari target.

Baca juga: Inspektorat Kabupaten Malang Diminta Audit PD Jasa Yasa karena Tunggakan Rp 4 Miliar

Di tahun 2024 lalu, Jasa Yasa ditargetkan untuk setor ke Kasda (Kas Daerah) Pemkab Malang Rp 2 miliar.

Namun, sehari sebelum pergantian tahun baru 2025, mereka cuma mampu setor Rp 330 juta.

 "Ya, semoga tidak seperti tahun sebelumnya. Semoga, ia membuktikan janjinya sebagai perusahaan daerah yang bonafit," ungkap anggota dewan dari PKB.

Sementara, Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, mengingatkan bagaimana PD Jasa Yasa menggunakan 'modus' yang sama di akhir tahun 2024.

Saat itu, Jasa Yasa ketika 'ditagih' juga menyatalan sanggup membayar Rp 2 miliar, namun praktiknya, mereka hanya setor Rp 330 juta.

"Semoga, nggak terulang lagi tahun ini. Ya, kita tunggu saja karena sepertinya kita tak bisa berharap banyak dari Jasa Yasa," ungkap Kusairi, yang mantan juru bicara Bupati Sanusi saat memenangkan Pilkada 2024 lalu.

Baca juga: Lampaui Target, Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Umumkan Pembagian Dividen Sebesar Rp 2 Miliar

JASA YASA - Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, Raden Djoni Sujatmiko, memaparkan pembagian dividen 2025 ke pemegang saham, Senin (22/12/2025).
JASA YASA - Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, Raden Djoni Sujatmiko, memaparkan pembagian dividen 2025 ke pemegang saham, Senin (22/12/2025). (ISTIMEWA)

 

Hanya Rp 1 Miliar yang Dibayarkan Tunai

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, Raden Djoni Sujatmiko mengatakan, melalui Pakta Integritas pada 22 Desember 2025, Jasa Yasa telah mendaklarasikan pembagian dividen sebesar Rp 2 miliar.

Ia mengklaim besaran dividen yang dibagikan kepada pemegang saham telah melampaui target dari standar minimal regulasi yang hanya Rp 1,65 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan laba tahun 2024 sebesar Rp 4.001.928.942.

 Setelah dikurangi kewajiban pajak, laba bersih yang diterima sebesar Rp 3.001.446.707.

"Capaian laba ini berimbas langsung terhadap besaran setoran ke kas daerah dengan nilai cukup fantastis," kata Raden Djoni Sujatmiko kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) dengan kewajiban setor sebesar 55 persen atau di angka Rp 1,65 miliar.

"Kami sudah declare dividen sebesar Rp 2 miliar, angka ini sesuai dengan Pakta Integritas, bahkan lebih tinggi dari hitungan normatif Perda yang hanya Rp 1,65 miliar. Ini bukti bahwa kinerja perusahaan sedang on fire," jelasnya.

Mekanisme pembayaran dividen kepada pemegang saham akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025.

Skema pembayaran akan dibagi menjadi dua komponen demi menjaga keseimbangan arus kas.

Dari total total Rp 2 miliar dividen yang dibayarakan, sebesar Rp 1 miliar akan disetorkan secara tunai.

Sedangkan sisanya Rp 1 miliar akan dicatat sebagai terhutang yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Sisanya tercatat terhutang namun tetap terjamin. Strategi dilakukan agar operasional tetap berjalan sambil tetap memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Malang," terangnya.



 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.