TRIBUNMANADO.CO.ID - Perayaan Natal di sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, sempat terganggu akibat terhentinya pasokan listrik pada Kamis (25/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) UP3 Manado mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut murni disebabkan oleh gangguan teknis pada infrastruktur kelistrikan, bukan pemadaman terencana.
Humas PLN UP3 Manado, Muhammad Naufal, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalawat, khususnya Desa Watutumou dan Maumbi, merupakan gangguan pada jalur distribusi utama.
"Pada masa siaga ini tidak mungkin PLN memadamkan listrik, yang terjadi di Kalawat-Watumou tanggal 25 Desember 2025 ada empat hal," kata Naufal saat dihubungi Tribun Manado melalui Whatsapp, Jumat (26/12/2025)
Jelas dia, listrik padam perjadi pada pukul 11.56 WITA akibat gangguan pada salah satu penyulang (jalur) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
Pada saat itu, PLN ULP Airmadidi langsung mengerahkan 3 tim untuk menelusuri penyebab gangguan di lapangan.
Penelusuran berlangsung hingga pukul 21.08 WITA, diikuti dengan penormalan aliran listrik secara bertahap.
Pasokan listrik ke pelanggan rumah tangga dinyatakan pulih 100 persen pada Jumat (26/12/2025) pukul 05.15 WITA.
Terhentinya pasokan listrik ini di momen Natal memicu kritik keras dari Aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan.
Menurutnya, pemadaman yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut telah merampas hak dasar warga di momen sakral umat Kristen.
“Sangat disayangkan. Natal yang seharusnya penuh terang justru berubah jadi malam penuh amarah dan kekecewaan. Warga merayakan kelahiran Kristus dalam gelap. Ini bukan gangguan biasa, ini kegagalan pelayanan,” sesal pria yang akrab disapa Wil tersebut.
William juga menyoroti sistem pelaporan melalui Contact Center 123 yang dinilai lambat karena tidak berlokasi di Sulut.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, warga memiliki hak atas kompensasi.
"PLN wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta tidak bisa lepas tangan dari tuntutan ganti rugi hingga 300 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas William.
Merespons tuntutan kompensasi tersebut, Muhammad Naufal menyatakan bahwa PLN memiliki standar Mutu Pelayanan yang menjadi acuan dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak.
"Jika itu terlewati PLN wajib memberikan Kompensasi (Bukan Ganti Rugi) sesuai peraturan yang ada," tulis Naufal.
Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2012, besaran kompensasi diatur berdasarkan durasi gangguan yang melebihi standar, mulai dari 50 persen hingga 500 persen, tergantung pada lamanya waktu pemadaman yang dialami pelanggan di lapangan.