TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, melarang aktivitas pesta kembang api pada malam pergantian tahun di wilayahnya.
Larangan tersebut bakal ditindaklanjuti secara resmi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat.
"Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/25).
Kebijakan itu, selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Wali Kota Yogyakarta pun menandaskan, keberadaan SE itu otomatis berdampak pada pengawasan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Nggih, (SE) sifatnya mengatur. Terkait sanksi, itu menjadi kewenangan polisi. Kami mendukung pelarangan," ungkapnya.
Baca juga: Malam Tahun Baru di DIY Tanpa Larangan Kembang Api, Warga Diimbau Berempati
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengimbau masyarakat agar tidak menyemarakkan tahun baru dengan pesta kembang api.
Pihaknya berharap, publik di Yogyakarta memahami kondisi kebatinan dewasa ini, seiring bencana banjir dan tanah longsor yang menerpa Sumatra.
"Kita sudah mengimbau agar tidak ada pesta kembang api dan mengajak masyarakat feedback ke belakang, sudah bisa diberikan kesuksesan melewati 2025," ujarnya. (*)